Sambangdesa.com / Jakarta - Perubahan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali menjadi sorotan setelah tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini secara resmi masuk ke dalam administrasi Malaysia. Keputusan ini merupakan hasil dari kesepakatan bilateral yang bertujuan menyelesaikan persoalan perbatasan yang telah berlangsung lama.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, melaporkan bahwa Desa Kabulangalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas di Kecamatan Lumbis Hulu menjadi bagian dari wilayah Malaysia. Hal ini terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.
Pergeseran wilayah ini dipicu oleh penyesuaian garis batas negara berdasarkan kesepakatan Indonesia-Malaysia, khususnya terkait Outstanding Boundary Problem (OBP) di Pulau Sebatik. Kesepakatan tersebut diformalkan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Februari 2025 dalam pertemuan Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee ke-45.
Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat menetapkan batas wilayah baru di Pulau Sebatik. Bagian selatan pulau ini tetap menjadi wilayah Nunukan, sementara bagian utara masuk ke Negara Bagian Sabah, Malaysia. Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas sekitar 127 hektare di Pulau Sebatik, sedangkan Malaysia mendapat 4,9 hektare.
Kendati kehilangan tiga desa, Indonesia menerima 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai kompensasi. Lahan ini direncanakan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, pos lintas batas negara, dan zona perdagangan bebas. Pemerintah juga menyiapkan dana kompensasi bagi penduduk yang wilayahnya kini masuk Malaysia, meski rincian jumlahnya belum diumumkan.
Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menegaskan bahwa pergeseran batas ini merupakan hasil persidangan Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee. Dari perhitungan pemerintah, selain 4,9 hektare yang diberikan ke Malaysia, terdapat zona penyangga (buffer zone) seluas 2,4 hektare yang perlu disiapkan Indonesia, sehingga total wilayah yang terdampak mencapai 6,1 hektare. Keputusan ini memengaruhi lima desa di Pulau Sebatik.
Dari data yang dihimpun, puluhan warga Indonesia kini wilayah tempat tinggalnya berada di bawah administrasi Malaysia. Setidaknya terdapat 19 pemegang sertifikat tanah, satu pemilik dokumen lain, 26 warga dengan dokumen desa, serta lima orang pemegang akta di bawah tangan yang terkena dampak langsung dari perubahan garis batas ini.
Makhruzi juga menyampaikan bahwa masih ada empat segmen outstanding boundary problem di Kalimantan Barat yang belum tuntas, meliputi D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum. Saat ini, tahapan survei lapangan dan pembahasan teknis masih berlangsung antara kedua negara.
Perubahan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Kabupaten Nunukan merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa perbatasan yang telah berjalan bertahun-tahun. Meskipun tiga desa secara administratif kini masuk Malaysia, Indonesia memperoleh kompensasi wilayah yang signifikan. Pemerintah berjanji terus memberikan perlindungan dan kompensasi kepada warga terdampak, sekaligus mendorong pembangunan di kawasan perbatasan.
Perubahan ini menegaskan pentingnya diplomasi dan koordinasi dalam menjaga keutuhan wilayah serta hak masyarakat di daerah perbatasan. Bagi Anda yang memiliki pengalaman atau pandangan terkait isu perbatasan, berbagi cerita dapat membantu memperkaya pemahaman bersama akan dinamika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Social Footer