Kebijakan terbaru ini membawa perubahan fundamental dalam tata kelola keuangan desa. Fokus anggaran kini dikunci ketat semata-mata untuk percepatan pembangunan dan jaring pengaman sosial warga, menutup celah pemborosan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Stop "Plesiran" Berkedok Bimtek
Dalam pedoman teknis yang dirilis untuk Tahun Anggaran 2026, pemerintah merinci daftar "haram" penggunaan Dana Desa. Salah satu poin yang paling menohok adalah larangan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.
Ini artinya, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sering kali dilaksanakan di luar kota—dan kerap dikritik warga sebagai ajang "plesiran" aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)—kini tidak lagi dibenarkan jika menggunakan sumber dana ini.
Tak hanya itu, Dana Desa juga dilarang keras digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD. Larangan ini juga mencakup pembayaran iuran jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan) bagi para pejabat desa tersebut.
Kantor Desa Bukan Prioritas
Bagi desa yang berencana memugar kantornya menjadi lebih megah, rencana tersebut harus dikubur. Regulasi 2026 melarang penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kantor atau balai desa baru. Pengecualian hanya diberikan untuk rehabilitasi ringan dengan batas anggaran maksimal Rp25 juta.
Pemerintah juga menutup celah penggunaan dana untuk bantuan hukum pribadi. Jika kepala desa, perangkat, atau BPD tersandung masalah hukum di pengadilan, mereka tidak boleh menggunakan kas desa untuk membela diri. Dana Desa juga haram digunakan untuk membayar utang atau kewajiban tahun-tahun sebelumnya.
Prioritas: Dari Perut Warga hingga Iklim
Lantas, ke mana uang miliaran rupiah itu harus mengalir? Pemerintah telah menetapkan peta jalan yang jelas. Prioritas utama adalah menyelamatkan warga dari jerat kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Selain itu, desa kini dituntut untuk responsif terhadap isu global. Anggaran harus dialokasikan untuk menciptakan desa yang berketahanan iklim dan tangguh bencana. Di sektor kesehatan, penanganan stunting dan layanan kesehatan dasar tetap menjadi menu wajib.
Poin menarik lainnya adalah dukungan penuh terhadap ekonomi kerakyatan melalui implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa didorong untuk memperkuat ketahanan pangan, energi, serta pembangunan infrastruktur digital dan fisik yang wajib dilakukan dengan skema padat karya tunai—memastikan uang upah kerja berputar di kantong warga desa sendiri.
Harapan Baru Transparansi
Pengetatan aturan ini diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan transparansi yang selama ini didengungkan masyarakat. Dengan memisahkan secara tegas antara belanja aparatur dan belanja publik, potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir.
Pemerintah desa kini dihadapkan pada ujian integritas: mematuhi regulasi demi kesejahteraan warga, atau mengambil risiko hukum yang fatal.
Regulasi Dana Desa 2026 mengirimkan pesan kuat bahwa uang rakyat harus kembali ke rakyat. Tidak ada lagi ruang untuk belanja birokrasi yang tidak perlu. Kini, tantangannya ada pada pengawasan di lapangan.
Social Footer