Sambangdesa.com - Kemakmuran Kepala Desa, staf desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan lebih terjamin ke depan. Hal ini menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-undang ini mewajibkan kepala desa, staf desa, dan anggota BPD untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan purnatugas setelah masa jabatan mereka berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3).
“Kepala desa mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintahm,” demikian bunyi Pasal 26 ayat (3).
Selain kepala desa, staf desa juga akan menerima tunjangan saat memasuki masa pensiun, serta mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 50.
Sperti di jelaskan dalam pasal 50 yang berbunyi: “(a) Perangkat desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. (b) mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; danmendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 50.
Aturan selanjutnya mengatur kesejahteraan bagi anggota BPD, termasuk tunjangan yang bersumber dari anggaran Desa. Besar tunjangan ini akan ditetapkan oleh Peraturan Bupati/Wali Kota. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan purnatugas setelah masa jabatan mereka berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 62.
“Serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal Pasal 62.
Social Footer