Sambangdesa.com / Bondowoso - Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan tujuh desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan di tingkat desa, namun pelaksanaannya mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso terkait regulasi masa jabatan kepala desa hasil Pilkades PAW.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menyampaikan bahwa tujuh desa yang akan mengikuti Pilkades PAW 2026 adalah Desa Wonokusumo (Kecamatan Tapen), Desa Kladi (Kecamatan Cermee), Desa Kupang (Kecamatan Pakem), Desa Leprak (Kecamatan Klabang), Desa Gunungsari (Kecamatan Maesan), Desa Kemirian (Kecamatan Tamanan), serta Desa Padasan (Kecamatan Pujer).
Menurut Mahfud, masa jabatan kepala desa di Desa Wonokusumo akan berakhir pada tahun 2027, sedangkan enam desa lainnya akan berakhir pada 2029.
Aturan Periodisasi dan Kekhawatiran DPRD
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Gina Belanza Mulia, menyoroti aturan periodisasi masa jabatan kepala desa PAW. Berdasarkan regulasi saat ini, kepala desa yang terpilih melalui Pilkades PAW tetap dihitung telah menjalani satu periode kepemimpinan, meskipun masa jabatannya relatif singkat.
Gina menilai, aturan ini berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk mencalonkan diri. "Kalau dilihat dari sisi hak politik, ini terasa kurang adil," ujarnya. Ia juga mencatat bahwa, berbeda dengan Pilkades reguler yang biasanya sudah ramai calon sejak lima bulan sebelum pelaksanaan, hingga dua bulan menjelang tahapan Pilkades PAW, belum ada geliat calon di lapangan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Mahfud Junaidi menegaskan bahwa proses Pilkades PAW masih berada di tahap awal. Saat ini, DPMD tengah mempersiapkan pembentukan dan pembekalan panitia Pilkades di masing-masing desa. "Tahapannya masih panjang. Pendaftaran calon juga belum dibuka," jelas Mahfud.
Terkait periodisasi masa jabatan, Mahfud menegaskan bahwa kepala desa yang terpilih melalui Pilkades PAW hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan pendahulunya. Jika ke depan mereka mengikuti Pilkades reguler, maka masa jabatan akan mengikuti ketentuan undang-undang desa terbaru, yakni delapan tahun.
Mahfud juga menjelaskan skema jika jumlah pendaftar calon kepala desa tidak mencukupi. Jika pendaftar berjumlah nol atau hanya satu orang, masa pendaftaran akan diperpanjang. Namun, apabila tetap tidak memenuhi syarat, pelaksanaan Pilkades PAW akan menunggu instruksi pemerintah pusat dan kemungkinan digabungkan dengan Pilkades reguler berikutnya.
Selama masa transisi tersebut, desa akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) kepala desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyelenggaraan Pilkades PAW di tujuh desa Bondowoso pada 2026 menjadi upaya penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa. Namun, tantangan terkait aturan periodisasi dan minimnya minat calon masih menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan tahapan Pilkades berjalan sesuai regulasi, seraya berharap partisipasi masyarakat tetap tinggi demi kepemimpinan desa yang kuat dan berintegritas.
Tujuh Desa Bondowoso Bakal Gelar Pilkades PAW

Social Footer