Breaking News

Diduga Korupsi, Kaur Keuangan Desa Pualam Sari Ditahan

Sambangdesa.com / Tapin - Kasus dugaan penyelewengan dana desa kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin resmi menahan Sya’danu alias S (41), yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diduga berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau tahap P-21. Sya’danu langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho, menjelaskan bahwa proses serah terima tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum telah rampung pada Rabu, 24 Desember 2025.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Hendro pada Kamis, 25 Desember 2025.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pualam Sari pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Hendro mengungkapkan bahwa tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan dalam mengelola keuangan desa.

Modus operandi yang terungkap antara lain adalah realisasi belanja desa yang bersifat fiktif. Dana dicairkan sesuai APBDes, namun kegiatan yang tercantum tidak pernah dilaksanakan dan dana tidak diserahkan kepada pihak penerima atau pelaksana kegiatan. Selain itu, tersangka diduga melakukan penggelembungan anggaran sejumlah kegiatan dengan nilai yang melebihi harga pasar.

Lebih jauh, pajak yang telah dipotong dari kegiatan desa, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) pada periode 2019 hingga 2020, juga diduga tidak disetorkan ke kas negara.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp191.245.983,” ungkap Hendro.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tapin Nomor 700.1.2.2-002 tanggal 13 Maret 2025, yang mengaudit pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1430/O.3.17/Ft.1/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Kejari Tapin mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejari Tapin saat ini baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Namun, proses hukum masih berlanjut. Jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan sebagai langkah persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kami fokus pada satu tersangka dan dalam waktu dekat perkara ini akan masuk tahap persidangan,” tutup Hendro.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Pualam Sari menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Kerugian negara yang mencapai hampir Rp200 juta mencerminkan dampak serius dari praktik pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close