Sambangdesa.com / Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat mutlak pencairan Dana Desa tahap II. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.
PMK terbaru ini merupakan revisi atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 dan dirancang untuk mendukung kebijakan Presiden tentang pembangunan Koperasi Merah Putih sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Desa 2025. Mekanisme pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, namun dengan perubahan signifikan pada tahap kedua.
Sebelumnya, pencairan tahap II mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya, serta realisasi tahap I minimal 60% dengan capaian keluaran rata-rata 40%. Kini, dengan PMK 81/2025, persyaratan ditambah dengan dokumen resmi berupa akta pendirian atau bukti pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta surat pernyataan dukungan penyertaan modal koperasi melalui APBDes.
Dengan aturan ini, desa yang belum membentuk koperasi Merah Putih tidak dapat mengajukan pencairan Dana Desa tahap II. Hal ini sekaligus mencabut sejumlah ketentuan lama yang membolehkan penyaluran Dana Desa tahap II tanpa ketentuan penggunaan yang ketat, sebagaimana diatur dalam PMK 145/2023.
Saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebagian besar Dana Desa pada 2025 dialokasikan untuk pembayaran cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
“Aturan yang saya tahu, Dana Desa sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Dari total anggaran Dana Desa sebesar Rp60 triliun di tahun ini, sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk mencicil pinjaman Koperasi Merah Putih. Pemerintah masih melakukan pemantauan untuk menilai efektivitas kebijakan ini.
Kebijakan ini menarik perhatian luas karena mengubah paradigma pengelolaan Dana Desa yang selama ini fokus pada pembangunan fisik menjadi penguatan ekonomi desa melalui koperasi nasional berskala besar. Desa kini dituntut aktif membangun badan usaha yang menjadi syarat pencairan dana, menandai era baru tata kelola keuangan desa yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kemandirian ekonomi.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 membawa perubahan fundamental dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah berharap dana yang disalurkan dapat lebih berdaya guna, menciptakan ekosistem ekonomi desa yang berkelanjutan. Namun, implementasi aturan ini juga menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah desa dalam menyelaraskan administrasi dan pembangunan koperasi dengan kebutuhan masyarakat.

Social Footer