Breaking News

Definisi dan Fungsi Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014

Definisi dan Fungsi Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014
Sambangdesa.com - Mungkin selama ini kita tahunya desa adalah tempat tinggal atau kawasan tertentu bagi sebagian penduduk di republik ini. Namun, sejatinya Desa lebih dari itu. Untuk memahami apa itu desa beserta struktur sosialnya, berikut Ringkasan dari UU N0mor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat. Dasar kewenangan ini didasarkan pada prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Struktur Pemerintahan Desa

1. Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa yang dilakukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat setempat. Pemerintahan ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan NKRI.

2. Kepala Desa
Kepala Desa, atau dikenal dengan nama lain sesuai adat setempat, adalah pemimpin tertinggi di tingkat desa. Kepala Desa bertanggung jawab menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa bersama dengan perangkat desa sebagai unsur administratif.

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa, atau BPD, adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di desa. Anggota BPD adalah perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah desa yang dipilih secara demokratis. Fungsi utama BPD adalah menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

Peran Musyawarah Desa
Musyawarah Desa adalah forum deliberasi yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Forum ini bertujuan untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, termasuk kebijakan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya desa. Pengelolaan Ekonomi dan Aset Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
BUM Desa adalah badan usaha yang didirikan oleh desa dengan modal yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh desa. Modal ini berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Tujuan utama BUM Desa adalah mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Keuangan Desa
Keuangan Desa mencakup semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang. Ini meliputi segala sesuatu berupa uang dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Aset Desa
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, pembelian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), atau perolehan lain yang sah. Pengelolaan aset desa bertujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pembangunan dan Kawasan Perdesaan


1. Pembangunan Desa
Pembangunan desa adalah usaha peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa melalui berbagai program dan kebijakan. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

2. Kawasan Perdesaan
Kawasan perdesaan adalah wilayah dengan kegiatan utama di bidang pertanian. Kawasan ini juga melibatkan pengelolaan sumber daya alam, permukiman, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung kehidupan masyarakat desa.

Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Ini dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat, serta pemanfaatan sumber daya lokal. Program pemberdayaan ini dirancang berdasarkan masalah yang dihadapi masyarakat desa serta prioritas kebutuhan mereka.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close