Breaking News

Dana Desa 2025: Kebijakan Baru, Tantangan Baru

Sambangdesa.com / Jakarta – Jelang akhir tahun, ribuan pemerintah desa di seluruh Indonesia menghadapi perubahan signifikan dalam tata kelola dana desa. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang membawa reformasi mendalam terkait pengelolaan anggaran desa. Regulasi ini memicu berbagai respons dari perangkat desa hingga pengamat kebijakan publik.

PMK ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa. Inti perubahan terletak pada pengetatan syarat pencairan, terutama untuk tahap kedua penyaluran dana desa.

Kini, pencairan dana tidak lagi mengandalkan laporan penyerapan standar. Pemerintah pusat memasukkan syarat baru berupa pembentukan badan usaha ekonomi desa, yaitu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kehadiran koperasi ini diharapkan mengubah paradigma dari pembangunan infrastruktur fisik semata menjadi pembangunan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

Beberapa poin krusial dalam PMK 81/2025 perlu mendapat perhatian serius:

- Syarat Koperasi: Desa wajib memiliki Akta Pendirian Koperasi Merah Putih atau bukti pengurusan ke notaris sebagai syarat mutlak pencairan tahap II (40% dana).

- Komitmen APBDes: Kepala desa harus menandatangani surat komitmen penyertaan modal koperasi melalui dana desa atau sumber lain dalam APBDes.

- Batas Waktu Tegas: Tanggal 17 September 2025 menjadi tenggat final untuk melengkapi persyaratan; kegagalan memenuhi berarti dana bisa hangus.

- Sanksi Pembatalan: Pemerintah pusat dapat membatalkan sisa dana dan mengalihkannya ke program nasional lain, bukan hanya menunda.

- Prioritas Pangan: Anggaran diarahkan untuk mendukung rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui koperasi desa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini sebagai “pemaksaan positif” untuk mendorong kemandirian ekonomi desa. Ia menyoroti inefisiensi penggunaan dana desa selama ini yang lebih banyak untuk proyek fisik jangka pendek tanpa dampak berkelanjutan.

“Kita ingin setiap rupiah memiliki multiplier effect nyata, terutama memperbaiki rantai pasok pangan di pedesaan,” jelas Purbaya. Dengan koperasi desa sebagai badan usaha yang kuat, hasil tani warga dapat terserap dengan baik dan menjadi penyalur program MBG, menjamin stabilitas harga dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Meski memiliki manfaat potensial, aturan ini juga menimbulkan kegelisahan. Banyak desa menganggap kebijakan ini terlalu mendadak dan memberatkan, terutama karena tahun anggaran sudah berjalan.

Perubahan APBDes secara cepat diperlukan untuk menyuntikkan modal ke koperasi, yang dapat menggerus pos anggaran lain seperti perbaikan infrastruktur atau posyandu. Administrasi hukum pendirian koperasi juga memakan waktu dan biaya.

Asosiasi perangkat desa, seperti APDESI, mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk sentralisasi yang mengancam otonomi desa. Kekhawatiran terbesar adalah munculnya “koperasi papan nama” tanpa aktivitas bisnis nyata, hanya sebagai alat untuk mengakses dana desa.

Para ekonom juga memperingatkan risiko fiskal jika koperasi gagal atau terjerat korupsi, sehingga dana desa yang disuntikkan menjadi sia-sia.

Hingga kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberi sinyal revisi aturan ini. Pemerintah tetap pada pendirian bahwa “pil pahit” ini perlu untuk reformasi struktural desa. Desa didorong agar segera beradaptasi dan tidak berharap adanya pelonggaran dalam waktu dekat.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 menandai babak baru dalam pengelolaan dana desa di Indonesia. Dengan fokus pada pembangunan ekosistem ekonomi berbasis koperasi, kebijakan ini berpotensi mengubah wajah pembangunan desa secara fundamental. Namun, tantangan implementasi dan risiko penyalahgunaan tetap mengintai. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan desa dalam beradaptasi dan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan serta pendampingan yang efektif.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close