Breaking News

Tidak Ada Desa yang Hilang Akibat Penyesuaian Batas Negara Antara Indonesia - Malaysia

Tidak Ada Desa yang Hilang Akibat Penyesuaian Batas Negara
Sambangdesa.com / Kaltara - Penjelasan lengkap penyelesaian batas Indonesia-Malaysia di Kalimantan Utara, klarifikasi isu desa hilang, dan perlindungan hak masyarakat perbatasan. Simak update proses, kesepakatan, serta dampaknya secara objektif dan mendalam.

Isu tentang hilangnya desa-desa di perbatasan Kalimantan Utara akibat perubahan batas negara Indonesia-Malaysia telah menjadi perhatian publik. Namun, informasi yang beredar di media sosial tersebut telah dibantah secara tegas oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi.

Dalam pernyataan resminya di Tanjung Selor pada Sabtu (24/1), Ferdy menegaskan bahwa tidak ada desa yang hilang akibat penyesuaian batas negara. Penjelasan ini diberikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat dan meluruskan berbagai spekulasi yang sempat viral.

Rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI yang digelar pada 22 Januari 2026 tidak secara khusus membahas sengketa batas negara di Kalimantan Utara. Ferdy menyampaikan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. Dengan demikian, isu desa hilang tidak pernah menjadi bagian dari agenda resmi atau keputusan pemerintah.

Penyelesaian batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, merupakan hasil dari proses panjang dan bertahap yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kedua negara mengutamakan diplomasi dan perundingan bilateral untuk menyelesaikan Outstanding Boundary Problems (OBP) di Sektor Timur Pulau Kalimantan. Kesepakatan yang dicapai telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Februari 2025, menjadi dasar hukum bagi penyelesaian isu perbatasan secara komprehensif.

Detail Kesepakatan di Pulau Sebatik dan Sinapad
Kabupaten Nunukan memiliki dua segmen utama dalam penyelesaian batas, yaitu Pulau Sebatik dan Sinapad.

Pulau Sebatik: Dalam perundingan, wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia mencapai 127,3 hektare.

Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100: Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 5.207,7 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan penambahan 778,5 hektare.

Pertukaran wilayah ini merupakan bagian dari penyesuaian garis batas berdasarkan hasil verifikasi bersama dan bukan terjadi secara tiba-tiba. Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang terdampak perubahan ini, guna memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak warga.

Terkait isu “hilangnya” desa, Ferdy Manurun Tanduklangi menegaskan bahwa hanya sebagian wilayah dari tiga desa di Kecamatan Lumbis HuluDesa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor—yang terdampak. Data Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menunjukkan bahwa desa-desa tersebut tidak hilang sepenuhnya. Pemerintah terus melanjutkan pembahasan lanjutan untuk menangani dampak terhadap masyarakat dan memastikan negara hadir dalam setiap proses penyesuaian batas.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close