Breaking News

Delapan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, Strategi Baru Kemendes PDT Dorong Transformasi Desa

Delapan Fokus Dana Desa 2026 Ditetapkan
Kemendes PDT menetapkan delapan fokus utama penggunaan dana desa 2026, mulai dari penanganan kemiskinan, peningkatan kesehatan, hingga penguatan infrastruktur dan potensi lokal, untuk mendorong transformasi desa di Indonesia. / Gambar : Ist.
Sambangdesa.com / Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan delapan fokus utama dalam penggunaan dana desa tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat peran dana desa sebagai motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang merujuk pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Penetapan fokus ini disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, pada Selasa (27/1/2026).

Friendy menekankan bahwa delapan fokus tersebut harus menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Fokus pertama penggunaan dana desa 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran BLT kini tidak lagi didasarkan pada persentase pagu dana desa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan masing-masing desa.

Setiap keluarga penerima manfaat dapat memperoleh BLT maksimal Rp300.000 per bulan, dengan opsi pembayaran secara berkala atau sekaligus, sesuai hasil musyawarah desa. Skema ini diharapkan lebih fleksibel dan tepat sasaran dalam menjangkau warga yang membutuhkan.

Penguatan desa berketahanan iklim serta tangguh bencana menjadi fokus berikutnya. Dana desa dapat digunakan untuk pengelolaan sampah dan limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, mitigasi banjir dan longsor, hingga adaptasi perubahan iklim seperti penanaman mangrove di wilayah pesisir.

Aspek kesehatan masyarakat desa juga menjadi prioritas. Dana desa diarahkan untuk revitalisasi pos kesehatan, pencegahan serta penurunan stunting, pengendalian penyakit menular seperti tuberkulosis, promosi kesehatan jiwa, hingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dana desa turut difokuskan untuk penguatan ketahanan pangan, pengembangan lumbung pangan dan energi desa, serta mendukung implementasi koperasi desa Merah Putih. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan ketahanan ekonomi dan meningkatkan kemandirian desa.

Selain mendukung program padat karya tunai desa (PKTD) untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, dana desa tahun 2026 juga mendorong pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa. Inovasi ini diharapkan memperluas akses informasi dan layanan publik di tingkat desa.

Tak kalah penting, pemerintah desa didorong untuk memanfaatkan dana desa dalam mengembangkan potensi dan keunggulan lokal. Hal ini meliputi pengembangan ekonomi kreatif, pariwisata, hingga potensi sumber daya alam yang ada di masing-masing desa.

Fokus penggunaan dana desa 2026 mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi desa melalui program yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, hingga penguatan infrastruktur dan potensi lokal, kebijakan ini diharapkan dapat membangun desa yang lebih mandiri, tangguh, dan berdaya saing.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close