Breaking News

Palsukan Tanda Tangan perangkat Desa, Kades Paya Meudru Ditangkap Polisi

Sambangdesa.com / Aceh Utara - Pada hari Senin (10/6/2024), polisi menangkap Muhammad Amri, Kepala Desa Paya Meudru di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, menyatakan bahwa Muhammad Amri diduga memalsukan tanda tangan aparatur desa lainnya dalam dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022.

Sejumlah aparatur desa kemudian melaporkan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh pada tanggal 16 Januari 2024.

"Proses penyelidikan memerlukan waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Kami telah menerima hasilnya, sehingga kami melakukan penangkapan," jelas AKP Novrizaldi pada Selasa (11/6/2024).

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Jadi, berdasarkan laporan yang kami terima, pemalsuan tanda tangan memang terjadi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Selain itu, warga dan camat juga melaporkan Muhammad Amri ke Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terkait pengelolaan dana desa tahun 2023. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sebesar Rp 466 juta dana desa belum direalisasikan oleh pelaku.

Sampai saat ini, Inspektorat belum mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait penggunaan dana desa di Desa Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close