Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa kepala desa dilarang terlibat sebagai pelaksana kampanye dan harus tetap netral dalam kapasitasnya sebagai kepala desa. Hal ini diungkapkan dalam kutipan dari situs resmi Bawaslu RI pada Jumat, 28 Juli 2023.
Totok Hariyono juga menekankan agar kepala desa tidak mengambil keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terutama selama masa kampanye berlangsung.
Sebaliknya, Bawaslu mengajak kepala desa untuk ikut menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat dan aktif mendukung pengawasan pemilu.
"Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, menjelaskan apa yang harus dan tidak harus dilakukan selama masa kampanye berlangsung," tutur Totok Hariyono.
Netralitas kepala desa dalam pemilu telah diatur oleh negara melalui dua undang-undang. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye dapat dikenai pidana hingga 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memberlakukan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis bagi kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, mereka dapat diberhentikan sementara dari jabatannya dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Social Footer