Ilustrasi BUMDES / Gambar: Ist. |
Sambangdesa.com - Terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membawa implikasi pada status BUMDES. Badan Usaha Milik Desa harus berbadan Hukum. Dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa BUMDes perlu dijadikan Badan Hukum.
Untuk merespon itu, maka pemerintah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUM Desa Bersama.
Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).
Dari data yang disampaikan oleh Kemendesa PDDT, per September 2022, total jumlah BUMDES baik itu yang sudah berbadan hukum atau belum, di Indonesia ada sekitar 48.640 BUMDES. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.811 BUMDES sudah terverifikasi namanya di dashboard Pendaftaran Badan Hukum BUMDES milik Kementerian Desa.
Masih Dari data tersebut, hingga September 2022, ada sebanyak 833 BUMDES baru yang mengajukan pendaftaran Badan Hukum. Dari keseluruhan BUMDES yang mengajukan status ber Badan Hukum, hingga September 2022, sebanyak 5.633 BUMDES diminta untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.
Hingga kini, total keseluruhan BUMDES yang sudah ber Badan Hukum sebanyak 10.227 BUMDES. Itu bermakna, masih ada sekitar 5 persen yang sudah berbadan hukum dari total keseluruhan jumlah BUMDES yang harus berbadan Hukum. Tentu capaian tersebut jauh dari kata menggembirakan.
Berdasarkan beberapa pengalaman Sambang Desa ketika berinteraksi dengan beberapa pengelola BUMDES. Ditemukan bahwa, walaupun proses Pengajuan Pendaftaran Badan Hukum bagi BUMDES sangat mudah, Hal tersebut bukan tanpa tantangan. Apalagi jika dihadapkan pada kondisi SDM pengelola BUMDES yang terbatas, baik itu dari sisi kapasitas maupun kapabilitasnya. Tentu sangat merepotkan bagi pengurus BUMDES.
Kendala utama yang sering dihadapi oleh pengelola, ketika melakukan proses Pendaftaran adalah kelengkapan dan kelayakan dokumen persyaratan Pendaftaran. Banyak sekali kelengkapan dan kelayakan dokumen persyaratan Pendaftaran kurang memenuhi standard yang telah ditetapkan kementerian untuk diproses lebih lanjut.
Untuk memudahkan hal tersebut, Sambang Desa akan mengurai permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dan solusi untuk menyelesaikannya. Sehingga, masalah-masalah ini bisa diantisipasi oleh pengurus BUMDES.
Pendaftaran Badan Hukum BUMDES dapat dilakukan secara online melalui laman https://bumdes.kemendesa.go.id/. Ada tiga tahapan utama proses Pendaftaran Badan Hukum pada laman tersebut. Pertama, membuat akun terlebih dahulu. Selanjutnya melakukan Pendaftaran nama BUMDES. Terakhir, setelah nama BUMDES disetujui, maka pengurus BUMDES akan melakukan Pendaftaran Badan Hukum.
Sebelum melakukan Pendaftaran online pada laman, berikut hal-hal yang perlu disiapkan:
1. NAMA KEPALA DESA
2. NO HP KEPALA DESA
3. NIK KEPALA DESA
4. EMAIL KEPALA DESA
5. ALAMAT BUMDESA
6. KODE DESA
7. NAMA BUMDESA
Sementara, untuk proses pendaftaran badan Hukumnya, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan:
1. Berita Acara Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa
2. Peraturan Kepala Desa / Peraturan Bersama Kepala Desa
3. Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa Bersama
4. Anggaran Rumah Tangga BUM Desa / BUM Desa Bersama
5. Program Kerja
6. Surat Kuasa Kuasa (bagi Bumdesa bersama)
Untuk format dokumennya, silahkan disesuaikan dengan format dokumen yang ada di dalam lampiran Permendesa Nomor 3/2021.
Namun, sebelum masuk pada Dua tahapan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan, yaitu :
1. Kesiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa
2. Draft Kegiatan Musyawarah Desa
Penyesuaian/Pendirian BUM Desa (Format
dokumen tersebut mengacu pada Lampiran
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021)
3. Koordinasi dan Konsultasi Kesiapan Pelaksanaan
Musyawarah Desa, (Dinas PMD, TA, TA PED,
PLD dan lainnya)
4. Tim Pokja Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa
Bersama (bila diperlukan)
Pengurus BUMDES tidak bisa melakukan proses Pendaftaran jika tahapan tersebut tidak dilaksanakan. Khususnya pelaksanaan Musdes pembentukan BUMDEs.
Selanjutnya, untuk mengantisipasi terjadinya penolakan atau perbaikan dokumen ketika proses Pengajuan Badan Hukum, beberapa masalah berikut ini perlu diperhatikan dan dipahami secara seksama oleh pengurus BUMDES. Masalah-masalah ini sering menyebabkan terjadinya penolakan dan perbaikan dokumen persyaratan.
Daftar masalah-masalah berikut diambil dari hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran yang dilakukan oleh Tim dari Kemendesa. Berikut masalah-masalah tersebut:
1. PENDAFTARAN BADAN HUKUM
a) Pelaksanaan Musdes
Pelaksanaan Musdes Penyesuaian / Pendirian BUM Desa sebelum tanggal persetujuan nama BUM Desa
b) Berita Acara Musdes
• Pengesahan BA Musdes sebelum tanggal persetujuan
nama BUM Desa
• Tidak ada daftar hadir dan tanda tangan peserta
musdes (hanya lembar BA)
• Kesepakatan Musdes (AD/ART/PROKER)
c) Peraturan Desa
• Penetapan Perdesa AD sebelum tanggal persetujuan
nama BUM Desa
• Dokumen Perdes yang sebagi produk hukum tidak ditandatangai Kades dan Sekdes
d) Anggaran Dasar
• Belum mencantumkan Anggaran Dasar dalam Lampiran Perdes
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa
• Lampiran Perdes tentang AD belum memuat Jenis Usaha
• Besaran Modal Awal merupakan akumulasi penyertaan modal
secara keseluruhan. (modal Awal + modal pengembangan)
• Tidak mencantumkan nama dan jumlah pelaksana operasional
dan pengawas
• Terdapat pasal yang mengatur Pembubaran BUM Desa/ BUM
Desa Bersama
e) Anggaran Rumah Tangga
• Penetapan Perkades ART sebelum tanggal persetujuan nama
BUM Desa
•
tentang ART belum mencantumkan sistem dan besaran gaji
pegawai (baik secara nilai atau persentase)
f) Program Kerja
• Tidak menjelaskan program kerja
• Besaran Modal Awal yang tercantum di Program Kerja (Profil)
Berbeda dengan Aanggaran Dasar dan Sistim
Oleh sebab itu, maka harus dipastikan untuk:
1. Musdes Penyesuaian/Pendirian BUM Desa
dilakukan setelah persetujuan Nama BUM
Desa, termasuk penetapan dan pengesahan dokumen-dokumennya
2. Berita Acara minimal memuat Hari/Tanggal
Pelaksanaan, Pimpinan Rapat, Notulensi, Daftar
Hadir dan Tanda Tangan Peserta, Kesepakatan
Musdes, BA tersebut ditandatangani Kades,
BPD dan Perwakilan Masyarakat
3. Format dokumen kelengkapan persyaratan mengacu pada Lampiran Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun
2021
4. Nama dan Jumlah Pelaksana Operasional dan
Pengawas Harus di sebutkan pada Anggaran
Dasar
5. Sistim dan Besaran Gaji Penasihat, Pelaksana
Operasional dan Pengawas juga harus disebutkan
6. Sisitim dan Besaran Gaji Pegawai BUM Desa juga harus disebutkan
7. Hindari untuk mengganti-ganti Pasword (Akun dan email). Sesuaikan saja dengan Pendaftaran akun di awal.
8. Hindari untuk melakukan Permintaan Perubahan Nama BUM Desa (Ganti
Kepala Desa)
9.Hindari untuk melakukan Upload Dokumen Yang sama secara berulang-ulang
Social Footer