Breaking News

Desa Salo Menuju Desa Antikorupsi

Sambangdesa.com / Kampar - Kabupaten Kampar kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Kali ini, Desa Salo di Kecamatan Salo resmi ditetapkan sebagai Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI melakukan penilaian dan verifikasi langsung di Desa Salo pada Rabu, 29 Oktober 2025. Tim KPK menilai berbagai aspek tata kelola pemerintahan desa, mulai dari transparansi keuangan, akuntabilitas, hingga partisipasi publik dalam proses pembangunan.

Fildan Ismayadin, Analis Tindak Pidana Korupsi KPK, menegaskan bahwa kehadiran tim bukan sekadar untuk menilai, tetapi juga untuk melihat secara langsung semangat dan komitmen seluruh elemen desa dalam menjaga integritas serta menolak praktik korupsi.

Menurut Fildan, korupsi merupakan hambatan besar bagi kesejahteraan masyarakat. Pencegahan korupsi, katanya, harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni desa. Sejak 2021, KPK telah meluncurkan program Desa Antikorupsi sebagai langkah preventif membangun kesadaran kolektif dari bawah. Program ini diharapkan menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045, dengan desa sebagai garda terdepan dalam membangun budaya integritas.

KPK menggunakan 18 indikator penilaian yang mencakup transparansi keuangan desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta sistem pelaporan publik yang mudah diakses. Penilaian ini bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat.

Selain itu, penilaian ini juga menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat budaya integritas di tingkat pemerintahan terendah, sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan sistem antikorupsi.

Inspektur Kabupaten Kampar, Febtinaldi Tridarmawan, menegaskan bahwa Kabupaten Kampar memiliki komitmen kuat dalam membangun desa berintegritas. Sebelumnya, pada 2023, Desa Pulau Gadang di Kecamatan XIII Koto Kampar telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Tahun ini, program tersebut diperluas, dan Desa Salo diusulkan sebagai calon desa antikorupsi karena telah menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Sebelum proses penilaian, Kepala Desa Salo, Irfasni Arham, memaparkan berbagai inovasi dan program desa yang mendukung penerapan nilai transparansi, akuntabilitas, serta integritas publik di lingkungan pemerintahan desa. Paparan ini menjadi bahan utama bagi tim KPK dalam menilai kesiapan Desa Salo sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.

Penetapan Desa Salo sebagai Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025 menandai langkah maju Kabupaten Kampar dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, Desa Salo diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia. Masyarakat pun diajak untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik di masa depan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close