Breaking News

Panja RUU Desa Badan Legislasi DPR RI Sepakat Jabatan Kades 9 Tahun

 

Suasana Rapat Pleno Panitia Kerja RUU Desa Di Ruang Sidang senayan jakarta / Foto: tempo
Sambangdesa.com / Jakarata - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) yang merupakan bagian dari Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui usulan perubahan masa jabatan kepala desa (kades). Usulan tersebut adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode, serta memungkinkan kepala desa untuk dipilih kembali sebanyak dua kali.

Saat ini, Undang-Undang Desa mencantumkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dalam satu periode, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali sebanyak tiga kali.

"Dalam usulan ini, kepala desa akan menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan. Bagaimana, apakah setuju?" jelas Supratman Andi Atgas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/6/2023).

Pada pertemuan tersebut, enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan memungkinkan kepala desa untuk dipilih kembali maksimal dua periode. Fraksi-fraksi tersebut meliputi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, beberapa fraksi seperti Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa. Usulan perubahan masa jabatan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa akan menjabat selama sembilan tahun sejak tanggal pelantikan.

Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga mengalami perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."

Dalam pembukaan pertemuan, Supratman menjelaskan bahwa terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan aparat desa. Kedua, perubahan dalam komposisi masa jabatan kepala desa.

"Ketiga, terkait dengan besaran dana desa. Beberapa teman-teman telah mengusulkan beberapa perubahan terkait formulasi besaran dana desa," ujar Supratman.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close