Suasana Rapat Pleno Panitia Kerja RUU Desa Di Ruang Sidang senayan jakarta / Foto: tempo |
Saat ini, Undang-Undang Desa mencantumkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dalam satu periode, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali sebanyak tiga kali.
"Dalam usulan ini, kepala desa akan menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan. Bagaimana, apakah setuju?" jelas Supratman Andi Atgas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/6/2023).
Pada pertemuan tersebut, enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan memungkinkan kepala desa untuk dipilih kembali maksimal dua periode. Fraksi-fraksi tersebut meliputi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun, beberapa fraksi seperti Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa. Usulan perubahan masa jabatan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa akan menjabat selama sembilan tahun sejak tanggal pelantikan.
Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga mengalami perubahan menjadi "Kepala desa sebagaimana dimaksud (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."
Dalam pembukaan pertemuan, Supratman menjelaskan bahwa terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan bersama oleh Panja RUU Desa. Pertama, upaya meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan aparat desa. Kedua, perubahan dalam komposisi masa jabatan kepala desa.
"Ketiga, terkait dengan besaran dana desa. Beberapa teman-teman telah mengusulkan beberapa perubahan terkait formulasi besaran dana desa," ujar Supratman.
Social Footer