Penajam Paser Utara – Dua mantan pejabat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan pelabuhan yang menjadi jalur vital distribusi logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) mengumumkan penahanan kedua tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan pelabuhan desa di Desa Bumi Harapan, Penajam Paser Utara, mengemuka setelah Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menetapkan dua pejabat desa sebagai tersangka. Kasus ini menyoroti praktik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri pada periode 2022 hingga 2024 yang diduga menyimpang dari aturan, khususnya terkait operasional bongkar muat dan jasa angkutan pelabuhan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari PPU memperoleh dua alat bukti sah, yaitu dokumen surat dan keterangan saksi. Modus yang digunakan melibatkan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang tidak sah untuk memanipulasi besaran setoran pendapatan pelabuhan dari BUMDes ke kas desa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christoper Bernata, menjelaskan bahwa nilai setoran yang dilaporkan jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan riil dari aktivitas kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut. "Terdapat selisih yang signifikan antara pendapatan aktual dan laporan keuangan yang disampaikan," ujarnya pada Senin (261/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara akibat praktik korupsi dana pelabuhan di Desa Bumi Harapan diperkirakan mendekati Rp5 miliar. Penyelewengan dana ini terjadi dalam periode 2022 hingga akhir 2024, bertepatan dengan lonjakan aktivitas logistik untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Christoper menambahkan, proses penyidikan berlangsung cukup lama karena melibatkan verifikasi menyeluruh terhadap data kapal yang bersandar, agen, dan vendor yang berperan dalam arus keuangan pelabuhan. "Kami memastikan jumlah kapal dan arus dana benar-benar sesuai data lapangan," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat Desa Bumi Harapan berada di wilayah strategis yang mendukung proyek pembangunan nasional skala besar. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di desa tersebut dinilai sangat krusial untuk mendukung keberlanjutan pembangunan IKN.
Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Meski hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejari PPU menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan. "Jika dalam proses persidangan ditemukan fakta baru atau indikasi keterlibatan pihak lain, penyidikan akan kami lanjutkan," tegas Christoper.
Modus Pengelolaan Keuangan Tidak Transparan
Penyidikan menemukan bahwa seluruh operasional pelabuhan, mulai dari jasa sandar kapal hingga bongkar muat dan trucking, dijalankan tanpa perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga sebagaimana diwajibkan oleh regulasi BUMDes.
Seluruh pemasukan dari pelabuhan diduga langsung masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan melalui rekening resmi BUMDes. Hal ini menyebabkan pendapatan tidak tercatat secara transparan dalam pembukuan desa.
Selain itu, penyetoran ke kas desa hanya dilakukan dengan skema setoran tetap (flat) sebesar Rp40 juta per bulan. Skema tersebut diputuskan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dinilai cacat prosedur oleh penyidik. Padahal, seharusnya pendapatan dihitung berdasarkan keuntungan wajar per kapal sandar atau ponton, yakni Rp20 juta per unit.
Data penyidikan menunjukkan terdapat 193 kapal yang bersandar selama periode tersebut. Dengan estimasi keuntungan wajar Rp20 juta per kapal, potensi pendapatan mencapai Rp3,86 miliar. Namun, laporan keuangan desa hanya mencatat Rp845 juta.
Selisih antara potensi pendapatan dan setoran yang dilaporkan inilah yang dihitung sebagai potensi kerugian negara atau desa, yakni sekitar Rp3,015 miliar. Selisih signifikan ini disebut sebagai dampak dari sistem pengelolaan yang tidak transparan dan tidak profesional.
Tindakan para tersangka dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes, yang mengatur agar pengelolaan usaha desa dilakukan secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Selain itu, penyidik juga mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Kepala Desa BUMDes Makmur Mandiri Nomor 9 Tahun 2021 yang mewajibkan adanya kerja sama resmi dengan pihak ketiga melalui PKS.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai
Kasus dugaan korupsi BUMDes Makmur Mandiri di Desa Bumi Harapan menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.
Kasus dugaan korupsi dana pelabuhan di Desa Bumi Harapan menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama di daerah yang berperan vital untuk pembangunan nasional seperti IKN. Penegakan hukum diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dana publik untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab.
Social Footer