Sambangdesa.com / Blitar - Inspektorat Kabupaten Blitar kini tengah melaksanakan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di 220 desa se-Kabupaten Blitar. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang selama ini sering menjadi sorotan.
Pengawasan ini dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) sepanjang tahun 2025. Hasil awal dari pengawasan menunjukkan banyak temuan administratif dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, menyatakan, “Banyak desa yang perangkatnya sudah sepuh, jadi butuh waktu untuk beradaptasi dengan sistem tata kelola keuangan yang baru.”
Kegiatan ini berlangsung sepanjang tahun 2025, dengan fokus pada 220 desa di Kabupaten Blitar. Inspektorat tidak hanya memberikan rekomendasi tetapi juga memantau tindak lanjutnya secara digital melalui aplikasi Si PTL (Perintah Tindak Lanjut).
Agus menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa, terutama dari segi usia dan pemahaman. Desa-desa yang memiliki perangkat muda cenderung mendapatkan hasil yang lebih baik dalam pengelolaan keuangannya.
"Kami ingin memastikan bahwa potensi pelanggaran dapat dimitigasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum," tambah Agus.
Dengan monev ini, Inspektorat dapat mengidentifikasi desa-desa yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari. Jika tidak ada tindakan, laporan tersebut akan diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan nota kesepahaman yang ada.
Inspektorat menggunakan 12 parameter yang dirancang sendiri untuk menilai kinerja desa. Dari hasil penilaian tersebut, 10 desa terbaik akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi, sementara 28 desa dengan skor terendah akan diperiksa lebih rinci pada semester kedua tahun ini.
Agus menekankan, “Kami tidak mencari kesalahan. Tugas kami adalah me-recovery keuangan desa. Selama potensi kerugian negara dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka kasus selesai.”
Dengan pengawasan yang ketat dan sistematis, Inspektorat Kabupaten Blitar berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan desa dan meningkatkan kinerja perangkat desa. Harapan akan terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik di tingkat desa menjadi tujuan utama dari inisiatif ini. Masyarakat diharapkan dapat lebih terlibat dan memperhatikan pengelolaan dana desa demi kesejahteraan bersama.
Social Footer