Breaking News

Dana Desa dan KDMP: Polemik Baru di Tingkat Desa, Ketua Organisasi Desa Akan Gelar Rapat Bahas Kebijakan Baru

Sambangdesa.com / Jakarta - Sejumlah pimpinan organisasi kepala desa di seluruh Indonesia akan menggelar rapat untuk merumuskan sikap atas kritik Presiden Prabowo Subianto mengenai penyimpangan Dana Desa serta kebijakan terbaru Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan tersebut mewajibkan alokasi sebesar 58% Dana Desa untuk mendanai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPP AKSI), Irawadi, menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan akan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, untuk menyatukan pandangan di antara para pimpinan organisasi desa.

“Kami, para ketua umum organisasi desa, akan bertemu untuk membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan pernyataan Presiden terkait Dana Desa,” ujar Irawadi kepada Bisnis pada Minggu (15/2/2026). Ia memastikan sikap resmi akan disampaikan setelah rapat tersebut.

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur alokasi Dana Desa sebesar 58,03%—setara dengan Rp34,57 triliun—dari total anggaran Rp60,57 triliun untuk mendanai inisiatif KDMP. Kebijakan ini secara signifikan mengurangi ruang anggaran desa untuk program reguler lainnya, menyisakan hanya Rp25 triliun untuk kebutuhan desa yang lain.

Tidak hanya itu, skema penyaluran dana juga dirombak. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK tersebut, anggaran untuk KDMP akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung dana tanpa melewati Rekening Kas Daerah (RKUD) seperti sebelumnya. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi.

Namun, kebijakan ini menuai kritik. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai bahwa aturan baru tersebut telah mengubah sifat fleksibel Dana Desa menjadi terlalu terarah dan kaku. “Ketika alokasi terkunci untuk KDMP, desa menghadapi risiko crowding-out, yaitu penyingkiran kegiatan yang selama ini berfungsi sebagai bantalan kerentanan sosial,” jelas Syafruddin dalam analisis tertulisnya kepada Bisnis.

Syafruddin menambahkan bahwa pengurangan porsi dana reguler dapat menghambat desa dalam menjalankan program padat karya, pemeliharaan infrastruktur kecil, hingga intervensi bencana. “Dengan hanya Rp25 triliun yang tersisa, musyawarah desa mungkin kehilangan kemandirian dalam merespons kebutuhan mendesak warga,” tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya secara terbuka mengkritik pengelolaan Dana Desa yang telah berlangsung selama satu dekade terakhir. Ia menyoroti inefisiensi dan indikasi penyalahgunaan dana yang menyebabkan anggaran triliunan rupiah tidak sepenuhnya mencapai masyarakat desa.

“Selama 10 tahun terakhir, kita harus mengakui bahwa banyak dana tersebut tidak sampai kepada rakyat. Hal ini terbukti dari banyaknya kepala desa yang menghadapi masalah hukum karena penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prabowo dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Sebagai respons atas masalah ini, Presiden menginisiasi pembentukan KDMP sebagai upaya menciptakan mesin ekonomi baru di tingkat desa. Program ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola yang lebih terukur dan akuntabel, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di akar rumput.

Kebijakan PMK 7/2026 dan program KDMP menjadi titik balik dalam pengelolaan Dana Desa di Indonesia. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, banyak pihak mempertanyakan dampaknya pada fleksibilitas desa dalam merespons kebutuhan lokal.

Apakah langkah ini mampu menjawab masalah yang selama ini menghambat Dana Desa? Atau justru menciptakan tantangan baru di tingkat lokal? Semua mata kini tertuju pada hasil rapat para pimpinan organisasi desa serta implementasi kebijakan ini di masa mendatang.

Kebijakan pemerintah terkait Dana Desa melalui PMK 7/2026 dan program KDMP memunculkan perdebatan yang cukup tajam. Dengan alokasi anggaran yang terkunci, pemerintah berharap dapat meningkatkan akuntabilitas, tetapi di sisi lain, desa menghadapi keterbatasan untuk menjalankan program-program esensial. Keputusan yang diambil dalam waktu dekat akan sangat menentukan masa depan pembangunan desa di Indonesia.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close