Sambangdesa.com / Jakarta - Sebuah langkah baru dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia resmi dimulai. Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang memberikan hak kepada koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi, khususnya di wilayah dengan potensi tambang yang signifikan.
PP Nomor 39 Tahun 2025, yang baru saja diterbitkan, secara resmi memberikan kewenangan kepada badan usaha koperasi untuk mengelola lahan pertambangan hingga seluas 2.500 hektar. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Selasa (7/10/2025) bahwa aturan ini juga mencakup tambang rakyat, sehingga akses pengelolaan tidak lagi hanya didominasi perusahaan besar.
Aturan tersebut menggarisbawahi beberapa poin penting:
1. Pasal 26C: Mengatur verifikasi administratif dan legalitas koperasi sebelum diberikan prioritas pengelolaan tambang.
2. Pasal 26E: Menyebut pemberian persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara kepada koperasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
3. Pasal 26F: Menetapkan batas maksimal pengelolaan lahan tambang oleh koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 2.500 hektar.
Pemerintah menilai, keterlibatan koperasi di sektor minerba dapat membawa dampak ekonomi yang lebih luas, terutama bagi masyarakat di sekitar area pertambangan. Menteri Koperasi menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam melalui koperasi selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dengan adanya PP ini, harapannya pengelolaan tambang tidak hanya terpusat pada perusahaan besar, tetapi juga koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” jelas Ferry Juliantono.
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan di beberapa daerah, salah satunya Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, hingga awal Oktober 2025, tercatat tiga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah beroperasi di antara 430 desa dan kelurahan yang ada.
Desa Padangan, KDMP mengelola usaha gerai sembako dengan pasokan beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Bojonegoro. Modal usaha berasal dari anggota koperasi, tanpa pinjaman bank.
Sementara, Desa Tlogoagung, Kecamatan Baureno, KDMP bekerja sama dengan Pondok Pesantren Sunan Drajat, Lamongan. Sistem manajemen dan barang dikendalikan oleh pihak pesantren, sementara dukungan modal disediakan penuh oleh pemerintah desa.
Terakhir, Desa Campurejo, Kecamatan Kota. KDMP menjalankan usaha gerai sembako, penjualan gas, serta layanan meterai ekspedisi pos.
Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, menyatakan bahwa meski jumlah koperasi desa yang bergerak di sektor pertambangan masih terbatas, inisiatif ini terus berkembang seiring dengan peningkatan dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
Meski peluang terbuka lebar, implementasi kebijakan perizinan tambang untuk koperasi masih menghadapi beberapa tantangan. Banyak koperasi desa masih mengandalkan modal anggota tanpa memanfaatkan skema pinjaman dari bank milik negara (himbara). Selain itu, kerja sama dengan pihak eksternal seperti pesantren dan Bulog menjadi salah satu strategi untuk memperkuat unit usaha.
Ketua KDMP Desa Tlogoagung, Moh. Makrus Ali, menuturkan bahwa koperasi yang dipimpinnya berfokus pada pembagian keuntungan bersih, dengan pengelolaan barang dan sistem berada di bawah kendali mitra pesantren. “Kami hanya menyediakan tempat, sementara modal usaha didukung penuh oleh pemerintah desa,” ungkap Makrus.
Penerbitan PP Nomor 39 Tahun 2025 menandai babak baru bagi koperasi desa dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemerataan manfaat ekonomi dapat terwujud dan kesejahteraan masyarakat desa semakin meningkat.
Ke depannya, kolaborasi antara koperasi, pemerintah, dan pihak swasta diharapkan terus diperkuat untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Social Footer