Sambangdesa.com / Sanggau - Pemerintah Desa Balai Karangan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, telah mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan dana desa dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Inisiatif ini merupakan respons terhadap aturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat mengenai pengelolaan dana desa, di mana 20 persen dari total anggaran desa akan dialokasikan untuk BUMDes pada tahun 2025.
Proses pembentukan BUMDes dijadwalkan berlangsung pada bulan April 2025. Dalam pernyataannya, Kepala Desa Balai Karangan, Erzan Umar, menjelaskan bahwa langkah awal ini bertujuan untuk mempersiapkan desa dalam mengelola anggaran yang akan datang.
BUMDes yang akan dibentuk diharapkan dapat mengelola sektor usaha yang berpotensi, dan pengurus yang terpilih harus memiliki pemahaman mendalam mengenai manajemen BUMDes serta jiwa kewirausahaan.
"Aturan baru pemerintah pusat dalam pengelolaan dana desa 20 persen tahun 2025 ini berbeda dengan pengelolaan sebelumnya," ungkap Erzan Umar.
Pembentukan BUMDes menjadi penting agar desa dapat memanfaatkan dana yang ada secara efektif dan efisien.
Sebagai langkah awal, pengurus BUMDes yang akan dibentuk diharapkan melakukan kajian mendalam terhadap sektor usaha yang akan dikelola. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dan menyusun strategi antisipasi yang tepat.
Selain itu, Kepala Desa Balai Karangan menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan pinjam pakai aset dari Pemerintah Kabupaten Sanggau yang saat ini tidak difungsikan. Aset tersebut direncanakan untuk dikelola oleh BUMDes menjadi pasar malam, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa.
Dengan pembentukan BUMDes ini, diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam pengelolaan sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Social Footer