Sambangdesa.com / Malang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang mengumumkan bahwa warga dari tujuh desa akan diwajibkan untuk mengurus ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Ini disebabkan karena nama desa yang tertera dalam KTP masih menggunakan nomenklatur lama.
Pengurusan ulang KTP tidak perlu dilakukan dengan terburu-buru, karena perubahan ini masih bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Harry Setia Budi, Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang, menjelaskan, “Menunggu perubahan nomenklaturnya dimasukkan ke SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) oleh Kemendagri. Barulah penduduk dapat melakukan penyesuaian dokumen administrasi kependudukan.”
Perubahan KTP ini merupakan dampak dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang penetapan desa. Tujuh desa yang mengalami perubahan nomenklatur antara lain:
• Desa Sumbermanjing Kulon menjadi Sumbermanjingkulon
• Desa Pringgondani menjadi Pringgodani
• Desa Gedok Kulon menjadi Gedog Kulon
• Desa Gedog Wetan menjadi Gedogwetan
• Desa Ngebrug menjadi Ngebruk
• Desa Bunut Wetan menjadi Bunutwetan
• Desa LangLang menjadi Langlang
Meskipun perubahan ini hanya terjadi pada penulisan nama, hal ini berdampak pada administrasi kependudukan warga di tujuh desa tersebut.
Harry juga mengungkapkan bahwa proses perubahan nama desa masih panjang. Pada Rabu, 5 Maret 2025, usulan perubahan perda tersebut masih disampaikan oleh pihak eksekutif kepada legislatif. Setelah itu, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum disahkan menjadi perda, termasuk tanggapan dari legislatif dan penyampaian jawaban dari Bupati Malang, H. M. Sanusi, atas pandangan umum dari legislatif. Selanjutnya, usulan tersebut harus mendapatkan review dari Gubernur Jawa Timur sebelum disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, terdapat sekitar 40 ribu jiwa yang harus mengganti KTP mereka akibat perubahan ini. Jumlah tersebut dapat berubah jika terdapat KTP warga yang mengalami kesalahan penulisan (typo) dan sesuai dengan nama desa dalam nomenklatur baru.
“Kami belum mengecek detail penulisan di KTP, apakah berbeda-beda atau sama semua,” tambah Harry.
Social Footer