Sambangdesa.com / Serang - Dua mantan kepala desa di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditahan atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019. Keduanya adalah Suryadi, mantan Kepala Desa Kopo, dan Supriadi, mantan Kepala Desa Cidahu. Mereka kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Serang menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang pada hari Senin.
"Berkas, barang bukti, dan tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kepala Polres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa (9/7/2024).
Condro menjelaskan bahwa Suryadi melakukan korupsi dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229.378.447.
Pada tahun 2019, Desa Kopo menerima dana desa dari pemerintah sebesar Rp 1.354.834.000 dan Rp 761.895.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, namun pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Berdasarkan audit tim teknik sipil, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan," jelas Condro.
Sementara itu, Supriadi diduga mengurangi volume pada dua proyek hotmix di enam titik jalan desa, dengan total anggaran Rp 759.859.000 dari dana desa yang disalurkan pemerintah sebesar Rp 1.291.956.000.
"Pekerjaan tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, serta menggunakan limbah aspal (hotmix) sekrap," tambah Condro.
Condro menjelaskan bahwa para tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa dengan tidak sesuai aturan, serta memperkaya diri sendiri.
Supriadi menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 390 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
"Dari hasil penghitungan tim ahli teknik sipil, terdapat kekurangan volume pada kedua pekerjaan," tegas Condro lagi.
Kedua mantan kepala desa tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Social Footer