Kepala Desa O'a, Thimotius Doe, mengungkapkan bahwa deklarasi ini telah diselenggarakan dengan partisipasi aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Thimotius menjelaskan, "Kami telah sepakat bahwa jika ada warga yang melanggar dan terus menerus mengonsumsi miras, mereka akan dikenai sanksi."
Deklarasi ini dilaksanakan pada Kamis (24/9/2023), dan setelah deklarasi ini, akan ada penyusunan peraturan desa yang melarang konsumsi miras. Proses pembuatan peraturan ini sedang dalam tahap perancangan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan unsur pimpinan kecamatan, yaitu Camat, Kapolsek, dan Danramil.
Menurut Thimotius, peraturan yang telah disepakati bersama ini harus menjadi contoh bagi seluruh warga agar mereka menghindari konsumsi dan perdagangan miras sopi.
Dia menambahkan, "Saya sudah mengimbau kepada warga untuk selalu melaporkan kepada pemerintah desa, kepolisian, atau TNI jika ada warga yang masih bandel dan terus mengonsumsi sopi."
Deklarasi ini menjadi salah satu prioritas masyarakat di Dusun 2, Desa O'a Mate dalam Musyawarah Desa (Musdes) hingga tahap Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes).
Thimotius menjelaskan, "Kami ingin menjadikan Desa O'a Mate sebagai wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif, baik dalam hal pelayanan masyarakat maupun dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu)."
Peraturan ini dibuat sebagai respons terhadap keterlibatan warga dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, dan kasus penganiayaan.
Selain deklarasi, sebagai dukungan untuk upaya ini, pasar tradisional yang menjadi tempat jual beli sopi akan dipindahkan. Thimotius berharap bahwa langkah-langkah ini akan membuat warga semakin sadar untuk menghindari konsumsi miras sopi.
Social Footer