Breaking News

Diduga Salahgunakan Dana Desa, Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Ditahan Polisi

 

Diduga Salahgunakan Dana Desa, Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Ditahan Polisi
Sambangdesa.com / Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, telah melakukan penahanan terhadap dua individu setelah menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti terkait dugaan korupsi dana Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur. Salah satu dari yang ditahan adalah mantan kepala desa di daerah tersebut.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap dua serta barang bukti terkait kasus korupsi penggunaan dana desa untuk program pengadaan sapi di Desa Kedungwaras, yang sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, dua tersangka terlibat, yaitu MR (50), mantan kepala desa, dan seorang perangkat desa berinisial M (54).

Fadly menyatakan, "Kami telah menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti dari Polres Lamongan, dan langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lapas Kelas IIB Lamongan selama 20 hari, mulai dari tanggal 14 September 2023 hingga 3 Oktober 2023."

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan pada tanggal 30 Agustus 2022, terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perbuatannya, tersangka MR menggunakan dana desa untuk membeli sapi dan membagikannya kepada 17 penerima yang ditentukan oleh tersangka tanpa melalui musyawarah atau melibatkan tim pelaksana kegiatan serta pengurus BUMDes.

"Dalam kasus ini, tersangka telah mencairkan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 untuk program pemberdayaan BUMDes dengan total sejumlah Rp 211.399.200," jelas Fadly.

Penerima bantuan sapi tidak diberikan tanda terima atau perjanjian tertentu, sehingga penerima menganggap pemberian sapi tersebut sebagai bantuan gratis. Mereka merawat dan menjual sapi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Fadly juga menyebutkan bahwa salah satu penerima sapi adalah tersangka dengan inisial M. Barang bukti yang diamankan termasuk 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 41.050.000.

Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close