Sambangdesa.com / Tangerang - Polisi telah menetapkan dua orang, AM dan AS, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat. AM merupakan Mantan Kepala Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, AS adalah pegawai dari AM.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni secara bersama-sama.
"Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat," ujar Zain dalam keterangan resminya, Senin (17/7/2023).
Zain menyebut bahwa AM dan AS telah ditahan di Rutan Mapolres Metro Tangerang Kota. "Saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres," tambah Zain.
Dalam kasus ini, beberapa surat diduga telah dipalsukan oleh keduanya, termasuk surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak ada sengketa, dan beberapa surat lainnya.
Atas perbuatan mereka, AM dan AS dijerat dengan Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi atau balik nama surat PBB. Setelah diperiksa oleh sekretaris desa, ternyata dokumen tersebut palsu karena tanda tangan dan cap stempel yang digunakan diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini.
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga lain yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Nanti kami akan memberikan informasi lebih lanjut," tambah Zain.
Social Footer