Breaking News

Gubenur Bengkulu Usulkan Dana Desa Dapat Biayai Program PTSL

 

Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah / Foto: Ist.
Sambangdesa.com / Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengajukan usulan agar dana desa dapat digunakan untuk membiayai sebagian biaya penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di lahan hak guna usaha (HGU) seluas 953 hektar di Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Tujuan dari usulan ini adalah untuk membantu masyarakat agar tanah yang mereka garap dapat memiliki legalitas yang sah.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian ATR BPN untuk melihat apakah dana desa dapat digunakan untuk membiayai program PTSL ini." Hal ini diajukan karena masyarakat sangat membutuhkan kelegalan atas tanah yang mereka garap atau miliki, dan jumlah lahan yang perlu mendapatkan sertifikat cukup besar. Namun, anggaran yang tersedia baik di Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, maupun untuk program reguler di BPN terbatas.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan menyediakan sebagian anggaran, demikian pula dengan Kabupaten Mukomuko, dan sisanya diharapkan dapat ditutupi melalui dana desa.

Rohidin menjelaskan, "Saat ini anggaran terbatas untuk semua pihak, termasuk program reguler dari BPN yang saya rasa tidak akan mampu menyelesaikannya. Dari lebih dari 900 hektar tersebut, terdapat 7 desa di Kecamatan Malin Deman. Jika desa dapat membiayai hal ini, beban akan menjadi lebih ringan."

Informasi mengenai lahan HGU seluas 953 hektar di Malin Demam, Kabupaten Mukomuko yang dilepaskan kepada masyarakat sedang dalam proses program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995 memberikan hak penguasaan lahan seluas 1.889 hektar kepada PT Bumi Bina Sejahtera.

Namun, penerima hak tersebut tidak memanfaatkan lahan yang diberikan oleh negara dan lahan tersebut tidak produktif hingga tahun 2005, yang kemudian menyebabkan terjadinya konflik sosial di daerah tersebut.

Dalam usulan perpanjangan HGU yang akan berakhir pada tahun 2025, pihak perusahaan telah menyetujui pelepasan lahan seluas 953 hektar yang akan diurus sertifikatnya melalui program PTSL.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close