Demi Nikahi Empat Istri dan Foya-foya, Kades Lontar Tilap Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Sambangdesa.com - Seorang mantan Kepala Desa dari Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa senilai hampir Rp 1 miliar!
Ironisnya, dana desa tersebut diduga digunakan oleh mantan Kepala Desa tersebut untuk membiayai pernikahannya dengan empat istri.
Tidak hanya sampai di situ, mantan Kepala Desa juga diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan hura-hura. Bagaimana nasibnya saat ini?
Mantan Kepala Desa (Kades) yang berasal dari Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Alkani, kini mendekam di penjara.
Hal ini dikarenakan Alkani, mantan Kades Lontar di Banten, diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa.
Alkani, yang merupakan mantan Kepala Desa Lontar di Banten, diduga menggunakan dana desa sebesar Rp 988 juta untuk melakukan pernikahan dengan empat istrinya dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Diduga Alkani melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa tersebut selama menjabat sebagai Kepala Desa dari tahun 2015 hingga 2021.
Pengacara Alkani, Erlan Setiawan, mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi sebesar Rp 988 juta tersebut digunakan oleh Alkani untuk membiayai pernikahannya dengan empat istrinya dan kegiatan hura-hura di tempat hiburan malam.
"Eksistensinya iya (untuk menikah lagi), dan dia suka pergi ke tempat hiburan yang berasal dari uang dana desa," ujar Erlan Setiawan pada hari Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Erlan mengatakan bahwa kliennya mengakui kepada penyidik bahwa dia memiliki empat istri dan sekitar 20 anak.
"Menurut pengakuannya, dia memiliki empat istri dan sekitar 20 anak, begitulah yang dikatakannya," katanya.
Erlan mengungkapkan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya melakukan korupsi terhadap alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Social Footer