Sambangdesa.com / Jakarta – Tahun 2026 membawa tantangan baru bagi hampir 80 ribu lebih desa di seluruh Indonesia. Tekanan fiskal yang belum pernah terjadi sebelumnya kini membayangi pemerintahan desa, menyusul penurunan drastis alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.
Sesuai kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, total Dana Desa nasional hanya berjumlah sekitar Rp60 triliun, jauh lebih rendah dibanding rata-rata Rp70 triliun pada tahun-tahun sebelumnya. Dampaknya langsung terasa: desa-desa yang sebelumnya menerima lebih dari Rp1 miliar per tahun, kini di sejumlah wilayah hanya mendapat kucuran dana antara Rp200 hingga Rp300 juta per tahun.
Pengetatan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi nasional, sekaligus pengalihan sebagian anggaran ke program prioritas pemerintah pusat yang lain. Sebagian Dana Desa kini juga digunakan untuk mendukung program penguatan ekonomi desa—seperti koperasi—dan inisiatif nasional yang tidak seluruhnya dikirim langsung ke kas desa.
Skema penggunaan Dana Desa 2026 semakin diarahkan pada program tematik nasional, seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penguatan ekonomi desa. Akibatnya, ruang gerak desa untuk menentukan prioritas pembangunan lokal semakin terbatas.
Namun, kewajiban desa tak ikut berkurang. Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat, biaya operasional, serta pelaksanaan program-program prioritas nasional tetap harus dipenuhi. Banyak desa kini berada pada posisi sulit: anggaran menyusut, tetapi beban belanja wajib tidak berkurang.
Tekanan fiskal kian berat karena di banyak daerah, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten juga dipangkas. Akibatnya, desa kehilangan pendanaan alternatif dan semakin bergantung pada Dana Desa pusat yang kini semakin terbatas.
Di sisi lain, ekspektasi masyarakat terhadap pemerintahan desa tidak ikut turun. Warga tetap berharap akan pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan penguatan ekonomi lokal. Tekanan publik bahkan semakin tinggi di era digital dan media sosial.
Tidak semua desa terdampak dengan tingkat yang sama. Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) aktif, Pendapatan Asli Desa (PADes) besar, atau aset produktif, relatif lebih tahan banting. Namun, mayoritas desa yang selama ini sangat bergantung pada Dana Desa menghadapi masa transisi yang sulit.
Para kepala desa kini berada di persimpangan jalan. Mereka harus menjawab kebutuhan masyarakat dengan sumber daya yang semakin menipis, sambil menghadapi regulasi yang makin ketat.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, situasi ini menandai fase baru tata kelola keuangan desa. Pemerintah desa didorong untuk menjadi lebih mandiri dan produktif secara ekonomi. Namun, kapasitas fiskal dan kelembagaan desa belum merata, sehingga penyesuaian tidak selalu mudah.
Dengan kombinasi penurunan Dana Desa, penyusutan ADD, serta ekspektasi publik yang terus meningkat, tahun 2026 disebut-sebut sebagai “tahun pusing nasional” bagi para kepala desa. Tekanan fiskal yang datang dari pusat hingga daerah membuat ruang gerak desa semakin sempit—bukan karena lemahnya kepemimpinan, tetapi karena kebijakan fiskal yang semakin ketat dari hulu ke hilir.

Social Footer