Breaking News

Kajari Padang Lawas Dicopot Terkait Dugaan Pungli Terhadap sejumlah Kepala Desa

Kejaksaan Agung mencopot Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, atas dugaan pungli dana desa. Ini menjadi peringatan tegas bagi oknum jaksa lainnya. / Gamabar: Ilustrai
Sambangdesa.com / Jakarta — Kejaksaan Agung RI telah mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Sumatera Utara, Soemarlin Halomoan Ritonga, setelah ia ditangkap atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala desa. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, dalam acara sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD dan DPC Sumatera Utara, di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (14/2/2026).

Reda menjelaskan bahwa tindakan Soemarlin menjadi bukti tegas bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menoleransi perilaku menyimpang dari oknum jaksa. "Kemarin sudah ada yang kita amankan, oknum Kajari di Palas. Karena nakut-nakutin kepala desa, itu saya tidak suka," tegas Reda.

Reda menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia, khususnya di Sumut, untuk tidak memanfaatkan pengelolaan dana desa sebagai celah untuk melakukan pungli.

"Sudah ada contohnya. Ini bukan hanya di sini (Sumut), tapi juga di Jawa Timur, Sulawesi, ada Kajari yang ditangkap karena mempersulit atau mengkriminalisasi kepala desa. Oknum-oknum ini minta uang, memeras, dan melakukan segala macam pelanggaran," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepala desa dan perangkatnya yang mengalami tindakan serupa dapat langsung melaporkan ke Jamintel melalui aplikasi Jaga Desa. "Jika ada oknum Kajari nakal, perangkat desa bisa lapor langsung ke aplikasi Jaga Desa. Tidak perlu menunggu kepala kejaksaan tinggi (Kejati), mereka bisa langsung ke saya," tandas Reda.

Sebelumnya, Soemarlin bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, dan Staf Tata Usaha Kejari Palas, Zul Irfan, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (23/1/2026). Ketiganya diduga melakukan pungli sebesar Rp15 juta kepada sejumlah kepala desa terkait pengelolaan dana desa.

Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diambil alih oleh tim Kejaksaan Agung sesuai dengan mekanisme internal. "Masih dalam tahap dugaan dan didalami oleh tim. Kasus ini sudah diserahkan ke Kejagung untuk diproses lebih lanjut," ujarnya kepada Kompas.com pada Sabtu (24/1/2026).

Rizaldi juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya, termasuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Kejadian ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung, yang berkomitmen untuk menindak tegas oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Reda Manthovani berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

"Kita tidak akan memberi ruang bagi oknum yang merusak integritas institusi. Kasus ini menjadi pembelajaran agar seluruh aparat penegak hukum bekerja dengan transparan dan akuntabel," tegasnya.

Kasus pencopotan Kajari Padang Lawas menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Tindakan tegas Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai tujuan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan adanya aplikasi Jaga Desa dan langkah hukum yang lebih tegas, diharapkan kepala desa dan perangkatnya dapat merasa lebih terlindungi dari tindakan oknum aparat hukum yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close