Sambangdesa.com / Boyolali – Suara raungan mesin sepeda motor memecah ketenangan Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, pada Rabu (31/12/2025). Ratusan warga yang memadati pendopo balai desa itu tidak datang untuk merayakan pergantian tahun, melainkan membawa amarah dan tuntutan mendesak: bersihkan desa dari korupsi.
Aksi massa ini menjadi puncak kekecewaan warga terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk, Supriyanto, yang diduga kuat terlibat dalam skandal penyelewengan dana desa. Spanduk-spanduk berisi desakan mundur terpasang di berbagai sudut kantor, menegaskan hilangnya kepercayaan publik terhadap aparatur desa mereka.
Mediasi Alot dan Intervensi Kapolres
Suasana di lokasi sempat memanas. Proses mediasi antara perwakilan warga dan perangkat desa berjalan alot di tengah bisingnya suara motor yang terus digeber massa. Kebuntuan baru terurai ketika Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, turun tangan langsung memasuki ruang mediasi.
Dalam negosiasi tersebut, Supriyanto akhirnya melunak. Ia menyatakan bersedia meletakkan jabatannya, namun dengan satu syarat: adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi dirinya dari amuk massa.
"Supriyanto sudah mengundurkan diri dan bersedia mengembalikan dana desa yang digelapkan," umumkan AKBP Rosyid melalui pengeras suara di hadapan massa, yang disambut riuh warga. Kapolres juga memastikan bahwa PJ Kepala Desa akan segera membuat laporan resmi ke kepolisian untuk memproses kasus ini secara hukum.
Setelah situasi mereda, Supriyanto dievakuasi dari kantor desa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian demi mencegah tindakan main hakim sendiri.
Modus Dokumen Fiktif
Di balik drama pengunduran diri tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai tata kelola keuangan desa. Inspektorat Boyolali membeberkan bahwa total dana yang dicairkan secara tidak sah mencapai Rp159 juta.
Inspektur Pembantu I Inspektorat Boyolali, Lilik Subagyo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan cukup nekat. Dana tersebut dicairkan menggunakan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang tanda tangannya dipalsukan.
"Dokumen fiktif tersebut dibuat oleh Sekdes," ungkap Lilik.
Investigasi menemukan bahwa dana ratusan juta rupiah tersebut seharusnya dialokasikan untuk 15 kegiatan pembangunan desa. Namun, uang tersebut justru dibagi dua antara Supriyanto dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Pembangunan desa setempat. Praktik ini mencoreng semangat transparansi yang seharusnya menjadi pilar pembangunan desa.
Mundur dari Jabatan, Sekdes Tetap Diproses
Pengunduran diri Supriyanto Sumarlan dari jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk, Kecamatan Selo, ternyata bukan akhir dari drama dugaan korupsi yang mengguncang desa di lereng Gunung Merbabu tersebut. Meskipun jabatan telah dilepas, jerat hukum kini menanti sang mantan pejabat desa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah aksi ratusan warga yang menggeruduk kantor desa pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Kini, pemerintah daerah dan kepolisian bergerak cepat memastikan bahwa akuntabilitas tidak bisa ditawar, meski pelaku telah menanggalkan seragam dinasnya.
Respons Cepat Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menegaskan bahwa proses administrasi pemberhentian berjalan paralel dengan proses hukum.
"Perkembangan info, Sekdes sudah mengundurkan diri. Kemarin kita bergerak cepat," ujar Ari pada Jumat (2/1/2026).
Surat rekomendasi dari Bupati Boyolali terkait pemberhentian Supriyanto telah turun hari ini. Pihak kecamatan dan desa diperintahkan untuk segera menindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian resmi.
Namun, nasib serupa juga mengancam Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Jeruk, Eko Triyono. Ari menyebutkan bahwa SK pemberhentian untuk Eko juga sedang diproses oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dengan memperhatikan rekomendasi bupati.
Pelayanan Publik Tak Boleh Lumpuh
Di tengah kemelut internal ini, Dispermasdes memastikan roda pemerintahan Desa Jeruk tidak boleh berhenti. Ari menjamin bahwa pihaknya bersama kecamatan akan memberikan pendampingan intensif, terutama dalam hal perencanaan anggaran dan keuangan yang sempat bermasalah.
"Yang jelas kita upayakan bahwa kejadian ini tidak mempengaruhi pelayanan masyarakat," tegas Ari.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk pun telah bergerak cepat. Malam setelah aksi demonstrasi warga, mereka langsung membuat laporan resmi yang didampingi oleh tim Dispermasdes.
Polisi Kejar Kerugian Negara dan Pemalsuan
Dari sisi penegakan hukum, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto memastikan tidak ada impunitas. Ia berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa ini hingga tuntas sebagai bentuk pembelajaran bagi desa-desa lain.
"Terkait penyelewengan dana desa oleh perangkat desa, Polres Boyolali akan memproses secara hukum," tegas Rosyid.
Audit awal menunjukkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 120 juta. Meski sebagian dana sebesar Rp 40 juta dikabarkan telah dikembalikan, proses pidana tetap berjalan. Rosyid menyoroti adanya unsur pidana lain yang memberatkan, yakni pemalsuan dokumen.
"Di situ juga ada pemalsuan tanda tangan dokumen, ini akan ada proses hukum tersendiri," ungkapnya.
Kasus di Desa Jeruk menjadi pengingat keras bahwa pengunduran diri bukanlah "kartu bebas penjara" bagi pejabat yang korup. Transparansi anggaran desa adalah harga mati. Kini, warga Desa Jeruk menanti dua hal: keadilan di meja hijau dan pemulihan pelayanan desa yang bersih dari praktik kotor.
Peristiwa di Desa Jeruk ini menjadi pengingat keras bagi seluruh perangkat desa di Indonesia. Dana Desa adalah amanat negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan "bancakan" pribadi pejabat. Keberanian warga Boyolali untuk bersuara dan respons cepat aparat kepolisian patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial yang efektif.
Social Footer