Breaking News

Desa-desa di Indramayu Bersatu Lindungi Pekerja Migran

Sambangdesa.com / Indramayu – Bagi ribuan warga di perbatasan Kabupaten Indramayu, bekerja ke luar negeri sering kali menjadi jalan pintas demi mengubah nasib. Namun, impian akan kesejahteraan kerap dibayangi risiko besar, mulai dari penipuan hingga perdagangan manusia. Menjawab kecemasan ini, sebuah terobosan hukum dilakukan secara serentak di Kecamatan Sukra.

Per Jumat (2/1/2026), seluruh desa di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Subang ini resmi memiliki tameng hukum baru. Delapan desa tersebut telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebuah langkah progresif untuk menjamin keamanan warganya dari hulu hingga hilir.

Benteng Pertahanan di Tingkat Desa
Langkah ini bukan tanpa alasan. Kecamatan Sukra dikenal sebagai salah satu kantong penyumbang pekerja migran yang signifikan. Camat Sukra, Sigit Widiyanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini melibatkan Desa Bogor, Karanglayung, Sukra, Sukra Wetan, Sumuradem, Sumuradem Timur, Tegaltaman, dan Ujunggebang.

Inti dari peraturan ini adalah mengubah peran desa dari sekadar penonton menjadi pengawas aktif.

"Desa juga harus melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan PMI dan keluarga," ujar Sigit.

Dengan aturan ini, pemerintah desa diwajibkan menyediakan layanan migrasi prosedural yang transparan. Tujuannya jelas: menutup celah bagi calo ilegal dan mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap mengintai warga desa yang kurang informasi.

Bukan Sekadar Pergi, Tapi Juga Sejahtera
Perdes ini tidak hanya mengatur soal keberangkatan, tetapi juga memikirkan masa depan ekonomi para pahlawan devisa tersebut. Sigit menekankan pentingnya literasi keuangan bagi PMI dan keluarganya di kampung halaman.

Sering kali, uang hasil kerja keras di luar negeri habis tanpa bekas karena pengelolaan yang buruk. Oleh karena itu, desa kini dimandatkan untuk memfasilitasi pemanfaatan remitansi (uang kiriman) yang produktif.

"Desa juga harus mengembangkan rumah wirausaha dan pengembangan usaha produktif untuk PMI dan keluarganya," tambah Sigit. Rencananya, pengembangan ini akan diintegrasikan melalui koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menuju Desa Migran EMAS
Visi besar dari regulasi ini adalah mentransformasi desa-desa di Sukra menjadi "Desa Migran EMAS"—sebuah akronim dari Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera. Desa yang telah memiliki payung hukum ini selanjutnya akan diusulkan ke badan perlindungan pekerja migran nasional (BP3MI dan KP2MI) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati, menyambut baik langkah kolektif ini. Menurutnya, ini adalah bukti bahwa negara hadir hingga ke unit pemerintahan terkecil.

"Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam setiap aspek kehidupan warga desa, khususnya yang terlibat dalam migrasi," tegas Endang.

Inisiatif Kecamatan Sukra membuktikan bahwa perlindungan pekerja migran tidak harus selalu menunggu instruksi dari pusat. Dengan regulasi tingkat desa, perlindungan menjadi lebih dekat, personal, dan terjangkau. Harapannya, tidak ada lagi cerita pilu warga Indramayu yang terjebak di negeri orang, berganti dengan kisah sukses membangun kampung halaman.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close