Breaking News

Pemerintah Akan Atur Ritel Modern, Fokus pada Penguatan Koperasi Desa

Pemerintah Akan Atur Ritel Modern, Fokus pada Penguatan Koperasi Desa
emerintah fokus pada strategi penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan mengatur keberadaan minimarket di desa untuk mendukung ekonomi lokal dan UMKM. / Gambar: Ist.
Sambangdesa.com / Jakarta - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menghentikan ekspansi jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Sebaliknya, pemerintah akan mengatur keberadaan ritel modern, terutama di wilayah pedesaan, untuk memastikan efektivitas program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

“Sebaiknya desa tidak didominasi oleh Alfamart dan Indomaret karena sudah ada Kopdes. Dengan begitu, uang bisa berputar di desa dan tidak hanya mengalir ke pemilik saham yang berada di Jakarta,” kata Ferry saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Pernyataan ini disampaikan Ferry sebagai respons atas kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghentikan ekspansi ritel modern seiring dengan pengoperasian Kopdes Merah Putih. Menurutnya, keberadaan minimarket besar perlu dievaluasi dan diatur ulang perizinannya, terutama untuk melindungi ekonomi lokal desa.

Ferry mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi penguatan Kopdes Merah Putih yang ditargetkan dapat tumbuh hingga puluhan ribu unit di seluruh Indonesia. Program ini diyakini mampu membuka lapangan kerja bagi generasi muda, termasuk milenial dan Gen Z, sekaligus menjadi wadah pemasaran produk lokal dan UMKM.

“Kehadiran koperasi ini adalah upaya agar masyarakat desa menjadi pelaku utama dalam roda ekonomi. Dengan koperasi sebagai badan usaha, desa bisa mandiri secara ekonomi,” ujar Ferry.

Ia juga memastikan bahwa Kopdes Merah Putih akan tetap menjalin kerja sama dengan warung tradisional, termasuk warung Madura, serta mengintegrasikan ritel digital dalam operasionalnya.

Ferry menyebut banyak kepala daerah yang mempertimbangkan untuk melakukan moratorium peraturan terkait keberadaan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Hal ini dilakukan agar keberadaan minimarket tidak mengganggu pertumbuhan usaha lokal di desa.

“Evaluasi terhadap ritel modern sangat penting. Jika tidak diatur, keberadaan mereka akan terus merajalela dan mengancam koperasi desa,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kehadiran toko ritel modern di Indonesia tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa keberadaan toko swalayan harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah setempat.

“Toko swalayan, termasuk minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, merupakan sarana perdagangan yang diatur dalam regulasi. Keberadaannya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Iqbal.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah membuka peluang kerja sama antara toko ritel modern dan koperasi desa. Toko ritel dapat memasok barang kepada Kopdes, terutama jika koperasi desa sudah mapan dalam pengelolaan bisnisnya.

Iqbal menegaskan bahwa perizinan ritel modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi dari pemerintah daerah. Hal ini memastikan bahwa pengaturan ekspansi ritel tetap berada dalam kerangka regulasi yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan daerah.

“Ke depan, dengan kondisi Kopdes yang sudah kuat, sangat mungkin toko ritel modern mendukung pengadaan barang untuk koperasi desa,” tambahnya.

Langkah pemerintah untuk mengatur keberadaan ritel modern di desa bertujuan untuk memberikan ruang bagi koperasi desa untuk berkembang. Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga memperkuat UMKM lokal.

Sementara itu, regulasi yang berlaku memastikan bahwa ritel modern tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Melalui sinergi antara koperasi desa, warung tradisional, dan pelaku usaha lainnya, desa diharapkan mampu mandiri secara ekonomi tanpa harus bergantung pada dominasi minimarket besar.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close