Breaking News

Kejari Karanganyar Lelang Aset Koruptor BUMDes Berjo

Sambangdesa.com / Karanganyar - Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, yang menjerat mantan dewan pengawas Agung Sutrisno, terus berlanjut dengan proses lelang aset untuk menutup kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana dan memutuskan vonis delapan tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus, Hartanto, mengungkapkan bahwa salah satu aset yang dilelang adalah rumah mewah di Jalan Badak I, Kelurahan Karanganyar, dengan taksiran nilai sekitar Rp2 miliar. Selain itu, ada lima unit mobil, perhiasan, dan tas bermerek yang juga dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

“Proses lelang berjalan transparan dan didukung tim appraisal resmi. Rumah telah dikosongkan dan hasil lelang akan dikembalikan ke BUMDes Berjo,” jelas Hartanto, Rabu (15/10/2025).

Agung Sutrisno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang saat menjabat sebagai Badan Pengawas BUMDes Berjo. Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,2 miliar, namun baru mengembalikan sekitar Rp400 juta.

“Jika uang pengganti tidak terpenuhi, akan ada tambahan pidana dua tahun penjara,” tambah Hartanto.

Direktur Utama BUMDes Madirda Abadi Berjo, Sularno, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejari Karanganyar dalam menangani kasus ini dan pengembalian aset yang disita.

“Kami berterima kasih dan akan musyawarahkan pemanfaatan aset hasil lelang dalam Musyawarah Desa agar digunakan untuk kegiatan BUMDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD),” ungkap Sularno.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan memperkuat ekonomi lokal.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana BUMDes Berjo melalui praktik duplikasi tiket masuk wisata, pengelolaan parkir, dan pemindahan dana ke rekening pribadi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar.

Setelah penolakan kasasi di MA pada 10 September 2025, perkara menjadi inkrah dan berlanjut pada upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan lelang aset.

Proses lelang aset milik terpidana korupsi BUMDes Berjo menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara. Pengembalian aset ini diharapkan menjadi langkah awal pemulihan ekonomi desa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close