Breaking News

Kepala Desa Trosobo Disidang Kasus Korupsi PTSL

Kepala Desa Trosobo Disidang Kasus Korupsi PTSL
Sambangdesa.com / Sidoarjo - Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/5/2025). Sidang ini berfokus pada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Achmadi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, yang merugikan warga hingga Rp 277 juta.

Heri Achmadi adalah Kepala Desa nonaktif Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Ia didampingi oleh tim penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta mewakili pihak kejaksaan.

Heri Achmadi didakwa melakukan pungutan liar dalam program PTSL, dengan menarik biaya tambahan dari warga untuk berbagai alasan yang tidak jelas, seperti biaya pengurusan tambahan dan pengeringan lahan. Total kerugian yang diakibatkan oleh tindakan ini mencapai Rp 277 juta.

Sidang perdana berlangsung pada Jumat (2/5/2025), dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang terletak di Sedati, Sidoarjo.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan adanya pungutan tambahan yang mereka anggap tidak sesuai dengan prosedur. Sebanyak 1.438 warga yang mengajukan PTSL diminta membayar Rp 150 ribu per orang, di samping kewajiban menyiapkan patok dan materai secara mandiri.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa dana yang dikumpulkan dari pungutan tambahan tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang dijanjikan. Selain itu, 20 warga yang ingin mengubah status lahan dari zona hijau ke lahan kering dikenakan biaya tambahan hingga Rp 2,5 juta per orang, tetapi status lahan mereka tetap tidak berubah.

Heri Achmadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 dari undang-undang yang sama, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kasus ini juga melibatkan Sari Dia Ratna, anggota panitia PTSL Desa Trosobo, yang proses hukumnya ditangani secara terpisah.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close