Breaking News

Pembuatan Akta Koperasi Desa Merah Putih Maksimal 2,5 Juta

Pembuatan Akta Koperasi Desa Merah Putih Maksimal 2,5 Juta
Sambangdesa.com / Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia telah menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang bertujuan untuk mendukung pembuatan Akta Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih).

Penandatanganan MoU ini berlangsung sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini memberikan mandat kepada 18 Kementerian/Lembaga, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam melaksanakan kebijakan strategis.

"Khususnya dalam optimalisasi dan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Nasional," ujar Zabadi dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (25/4/2025).

Zabadi menekankan, peran Notaris Pembuat Akta Koperasi sangat penting dalam mendukung percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

"Kerja sama antara Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menjadi langkah strategis untuk mengawal proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," tambahnya.

Diketahui bahwa saat ini terdapat 17.355 Notaris Pembuat Akta Koperasi yang terdaftar di Kemenkop dan tersebar di seluruh Indonesia. Biaya pembuatan akta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah disepakati akan mencapai maksimal Rp2,5 juta untuk setiap akta.

"Kami berterima kasih kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia atas kesediaannya untuk berperan aktif dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penandatanganan MoU ini," ungkap Zabadi.

Selain itu, penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud kolaborasi strategis yang tidak hanya mempercepat proses legalitas badan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi legal koperasi.

"Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penandatanganan MoU. Semoga semangat kolaborasi ini terus terjaga dan berkembang untuk masa depan koperasi Indonesia yang lebih baik," harap Zabadi.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan lebih cepat dan efisien, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close