Breaking News

PENTINGNYA RENCANA TATA RUANG WILAYAH DESA UNTUK DESA TANGGUH DAN BERKELANJUTAN

 

Gambar Ilustrasi / Photo : Ist.

Sambangdesa.com - Banyaknya kerusakan ekosistem desa, baik itu ekosistem sosial, politik dan lingkungan merupakan cerminan dari buruknya kualitas perencanaan pembangunan desa. Tentu saja kondisi tersebut tidak sejalan dengan cita-cita luhur kementerian desa sebagai leading sector pengembangan dan pembangunan desa. Cita-cita tersebut tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Desa PDDT 2020-2024. 

Dampak dari kerusakan ekosistem desa tidak hanya melahirkan pembangunan desa yang muspro, tetapi juga menggerus nilai-nilai sosial desa yang menjadi identitas desa. Desa tidak boleh tercerabut dari akar sosialnya. Desa boleh modern, tetapi tidak boleh membunuh identitasnya sebagai desa, yaitu wilayah yang memiliki tata nilai sosial luhur yang menjadi pembentuk karakter desa. Akan lebih berbahaya jika desa tidak bisa mengenali dirinya sebagai desa. Potensi konflik, kerawanan sosial, dan bencana lingkungan akan selalu membayangi kehidupan desa sebagai sebuah identitas sosial yang berdaulat, unik, khas, dan adiluhung. Mengapa ini harus ditegaskan? Desa sejatinya tidak dibentuk melalui mekanisme organik dalam bentuk organisasi kewilayahan seperti yang kita lihat saat ini. Desa dalam konteks negara hari ini adalah pengakuan terhadap pranata terkecil berupa pemerintahan desa dalam sebuah negara. Jauh sebelum itu, sistem sosial desa sudah melalui bayak proses panjang (evolusi). Proses adaptasi manusia untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan hidupnya dalam pranata sosial. Desa sudah wujud sebelum negara terbentuk. 

Berdasarkan kondisi tersebut desa perlu didorong untuk mengatur ruangnya sendiri. Harapannya, Rencana Tata Ruang Wilayah Desa (RTRW Desa) bisa dijadikan sebagai acuan pembangunan desa. Hasilnya adalah pembangunan perencanaan desa yang menggambarkan karakter dan kebutuhan desa. 

Cita-cita tersebut bukan tanpa tantangan. Hingga saat ini belum ada aturan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait yang mengatur tentang skala peta ditingkat desa, karena acuan skala peta hanya mengatur di lingkup nasional, provinsi dan kabupaten. Padahal dalam undang – undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tata ruang menjadi bagian dari pembangunan Kawasan pedesaan dan menjadi sepenuhnya wewenang desa dan dilakukan secara partisipatif. 

Walaupun secara spesifik belum ada aturan yang menegaskan tentang kebolehan itu, namun jika ditarik dalam konteks kebijakan publik, maka itu menjadi sangat linier dengan kebutuhan tersebut. Nugroho (201) dalam bukunya Public Policy, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan itu untuk membebaskan, membesarkan, dan menghebatkan rakyat Indonesia. Persoalan tata ruang desa ini mengerucut terhadap produk kebijakan yang tercermin di Indonesia. Nugroho (2017), menyebutkan pola kebijakan di Indonesia masih mencerminkan kebijakan yang diwariskan Belanda yang bercirikan sistem kontinentalis yakni sebuah produk kebijakan yang tidak lengkap, perlu kebijakan penjelas dan pelaksana – makro, messo, mikro- , dan kebijakan eksekutif adalah kebijakan turunan ini tercermin kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apa dampak dari pola yang seperti itu adalah produk kebijakan akan menurunkan dari kebijakan di atasnya (hierarki), sehingga untuk melengkapi sebuah kebijakan harus ada turunan kebijakan dari nasional, provinsi, kabupaten hingga desa. Padahal, jika kita mengintisarikan makna kebijakan publik tersebut bertujuan untuk menggerakkan, maka wajarnya ia bersifat mendinamiskan, mengantisipasi dan memberikan ruang bagi inovasi, termasuk inovasi desa dalam menyusun tata ruang desa. 

Seperti disebutkan di atas, Tata Ruang Desa belum diatur secara khusus, di sisi lain, desa perlu didorong untuk membuat produk kebijakan tata ruang desa, seiring diberlakukannya UU Desa. Karenanya, urgensi pengaturan tata ruang desa menjadi isu signifikan sebagai kajian hukum yang perlu dirumuskan. Sebagai subjek yang mempunyai otoritas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pemerintah desa mempunyai peluang sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan kebijakan penataan ruang yang ada di wilayahnya. Sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan dan perencanaan tata ruang perlu dilakukan secara simultan melalui prinsip partisipatif dan bottom up. Pada akhirnya, perwujudan tata ruang desa tidak bersifat imperatif (memaksa) untuk disusun namun lebih bersifat fakultatif (tidak wajib). 

Rencana tata ruang wilayah desa (RTRW Desa) adalah sebuah dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mengatur penggunaan lahan dan pengembangan wilayah desa dalam jangka waktu tertentu. Rencana ini harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa serta memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. 

RTRW Desa berisi informasi tentang penggunaan lahan, zonasi wilayah, rencana pengembangan infrastruktur, fasilitas umum, dan lingkungan hidup di desa. Dokumen ini juga dapat memuat aturan dan kebijakan mengenai pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup. 

Dalam menyusun RTRW Desa, pemerintah desa atau kelurahan biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat desa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sejumlah instansi pemerintah terkait. Setelah disusun, RTRW Desa harus melalui proses konsultasi publik dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan resmi. 

Tujuan dari RTRW Desa adalah untuk menciptakan penggunaan lahan yang efisien, membantu pengembangan ekonomi dan sosial desa, serta memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah desa. RTRW Desa juga dapat menjadi acuan bagi investor atau pengembang untuk mengetahui tata ruang wilayah desa dan rencana pengembangan yang telah ditetapkan. 

Rencana tata ruang wilayah desa (RTRW Desa) dan ketangguhan desa adalah dua konsep yang berbeda namun saling terkait. RTRW Desa merupakan dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mengatur penggunaan lahan dan pengembangan wilayah desa dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan ketangguhan desa adalah kemampuan desa untuk menghadapi berbagai tantangan dan mengelola sumber daya secara berkelanjutan. 

RTRW Desa dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ketangguhan desa. Dengan adanya RTRW Desa, penggunaan lahan dan pengembangan wilayah desa dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. RTRW Desa juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat desa dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. 

Selain itu, ketangguhan desa juga melibatkan aspek-aspek lain seperti keamanan pangan, ketersediaan air bersih, dan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan. Dalam hal ini, RTRW Desa dapat membantu dalam mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pengembangan infrastruktur dan fasilitas umum yang dapat meningkatkan ketangguhan desa. 

Dalam keseluruhan, RTRW Desa dan ketangguhan desa memiliki peran yang penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dan dapat memperkuat keberlanjutan dan kemandirian desa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan masyarakat desa untuk bekerja sama dalam menyusun dan melaksanakan RTRW Desa serta meningkatkan ketangguhan desa melalui program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa. 


Mengapa RT RW Desa Penting? 

Rencana tata ruang wilayah desa (RTRW Desa) sangat penting dalam pengembangan wilayah desa. Ada beberapa alasan umum mengapa RTRW Desa menjadi penting. Pertama, Mengatur penggunaan lahan secara terencana. Dengan RTRW Desa, penggunaan lahan di wilayah desa dapat diatur secara terencana dan berkelanjutan, sehingga dapat mengurangi konflik terkait dengan penggunaan lahan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. “Penggunaan lahan desa yang tidak terukur dan tidak memperhatikan faktor ekologis desa akan membawa pada bencana. Ada potensi konflik dan kerawanan sosial.” Ucap Winartono dalam forum diskusi TPP Kecamatan Pakis. 

Kedua, Meningkatkan investasi. Dalam RTRW Desa, pemerintah desa atau kelurahan dapat menetapkan rencana pengembangan wilayah yang jelas dan terencana. Hal ini dapat menarik investasi dan pengembangan ekonomi di wilayah desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Terkait dengan investasi yang akn masuk ke desa, maka desa harus memperhatikan kondisi geografis dan topografis desa. Ada wilayah tertentu yang tidak boleh diperuntukkan bagi investasi. Misal wilayah sumber mata air, hutan, dan Kawasan pertanian. Jika ini tidak ada petanya, maka ada potensi untuk mengganggu pembangunan desa,” ucap Yuristiarso salah satu peserta diskusi. 

Ketiga, Menjaga lingkungan hidup. RTRW Desa dapat memuat aturan dan kebijakan mengenai pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam serta lingkungan hidup. Hal ini dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah desa. “jika model pembangunan desa seperti yang dilakukan di Kawasan perindustrian, maka desa akan berhadapan dengan ancaman serius, yaitu hilangnya mata pencaharian warga desa, yang pada umumnya mata pencahariannya berbasis agraris.” Ucap Abdul Azis salah satu peserta diskusi. 

Keempat, Meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam menyusun RTRW Desa, pemerintah desa biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat desa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sejumlah instansi pemerintah terkait. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh pada wilayah desa. 

Kelima, Mengarahkan pembangunan ke arah yang lebih berkelanjutan. Dengan adanya RTRW Desa, pengembangan wilayah desa dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. RTRW Desa juga dapat menjadi acuan bagi investor atau pengembang untuk mengetahui tata ruang wilayah desa dan rencana pengembangan yang telah ditetapkan. 

Secara keseluruhan, RTRW Desa memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan wilayah desa yang berkelanjutan dan dapat memperkuat keberlanjutan dan kemandirian desa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan masyarakat desa untuk bekerja sama dalam menyusun dan melaksanakan RTRW Desa untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing. 

Selain karena alasan tersebut di atas, ada juga beberapa faktor mendasar yang menjadi dasar pentingnya penyusunan RTRW Desa. Pertama, dasar Sosiologis. Rencana tata ruang wilayah desa (RTRW Desa) memiliki dasar sosiologis yang kuat karena RTRW Desa melibatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan dalam penyusunan dan pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa dasar sosiologis RTRW Desa: 

1. Partisipasi masyarakat.  RTRW Desa melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaannya. Hal ini sesuai dengan dasar sosiologis partisipasi masyarakat dalam pembangunan, di mana masyarakat dianggap sebagai subjek pembangunan yang aktif dan memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan. 

2. Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat. Dalam penyusunan dan pelaksanaan RTRW Desa, pemerintah desa atau kelurahan juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat, seperti organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan. Hal ini sesuai dengan dasar sosiologis keterlibatan masyarakat sipil dalam pembangunan, di mana lembaga swadaya masyarakat dianggap sebagai partner yang penting dalam pembangunan. 

3. Adil dan partisipatif. RTRW Desa harus mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam pengembangan wilayah desa, terutama masyarakat desa. Hal ini sesuai dengan dasar sosiologis keadilan dan partisipasi dalam pembangunan, di mana setiap orang dan kelompok dianggap memiliki hak yang sama dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya yang ada. 

4. Berkelanjutan. RTRW Desa harus mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam pengembangan wilayah desa. Hal ini sesuai dengan dasar sosiologis keberlanjutan dalam pembangunan, di mana pembangunan yang berkelanjutan dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan. 

Dengan dasar sosiologis yang kuat, RTRW Desa diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengembangan wilayah desa yang berkelanjutan, partisipatif, dan adil. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan masyarakat desa untuk bekerja sama dalam penyusunan dan pelaksanaan RTRW Desa agar dapat mencapai tujuan tersebut. 

Kedua, Dasar Politik. Rencana tata ruang wilayah desa (RTRW Desa) juga memiliki dasar politis yang kuat karena RTRW Desa merupakan instrumen pengaturan tata ruang yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang disepakati bersama. Berikut adalah beberapa dasar politis RTRW Desa: 

1. Otonomi daerah. RTRW Desa dibuat berdasarkan prinsip otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengembangkan wilayah desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di dalamnya. 

2. Partisipasi politik. RTRW Desa melibatkan partisipasi politik masyarakat desa dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan wilayah desa. Hal ini sesuai dengan dasar politis partisipasi politik sebagai hak warga negara dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat. 

3. Demokrasi lokal. RTRW Desa merupakan instrumen dalam pelaksanaan demokrasi lokal di tingkat desa, di mana masyarakat desa dapat menentukan arah pembangunan desa melalui partisipasi aktif dalam penyusunan dan pelaksanaan RTRW Desa. 

4. Keadilan sosial. RTRW Desa harus memperhatikan aspek keadilan sosial dalam pembangunan wilayah desa. Hal ini sesuai dengan dasar politis keadilan sosial dalam pembangunan, di mana setiap orang dan kelompok harus memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses dan memanfaatkan sumber daya yang ada. 

Dengan dasar politis yang kuat, RTRW Desa diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengaturan tata ruang dan pembangunan wilayah desa yang berkelanjutan dan adil. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan masyarakat desa untuk memahami dasar politis RTRW Desa agar dapat berpartisipasi aktif dalam penyusunan dan pelaksanaannya. 

Ketiga, Dasar ekonomi. Rencana tata ruang wilayah desa (RTRW Desa) juga memiliki dasar ekonomi yang kuat karena RTRW Desa merupakan instrumen pengaturan tata ruang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Berikut adalah beberapa dasar ekonomi RTRW Desa: 

1. Pertanian. Kebanyakan desa di Indonesia memiliki potensi pertanian yang besar, oleh karena itu RTRW Desa harus memperhatikan sektor pertanian dalam pengembangan wilayah desa. RTRW Desa harus menyediakan ruang untuk pengembangan usaha pertanian, seperti lahan pertanian, irigasi, jalan usaha tani, pasar, dan sarana penunjang pertanian lainnya. 

2. Pariwisata. Potensi pariwisata di wilayah desa dapat menjadi sumber penghasilan ekonomi yang besar bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, RTRW Desa harus memperhatikan pengembangan sektor pariwisata, seperti pengembangan objek wisata, infrastruktur pendukung pariwisata, serta pemeliharaan keindahan alam dan budaya desa. 

3. Industri kecil dan menengah. RTRW Desa dapat memperhatikan pengembangan sektor industri kecil dan menengah di wilayah desa. Hal ini dapat membuka peluang kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. 

4. Pemberdayaan masyarakat. RTRW Desa harus memperhatikan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan wilayah desa. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui pengembangan koperasi, pelatihan usaha, serta pemberian dukungan dan fasilitas bagi usaha mikro dan kecil. 

Dengan dasar ekonomi yang kuat, RTRW Desa dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan masyarakat desa untuk memahami dasar ekonomi RTRW Desa agar dapat merencanakan pengembangan wilayah desa yang berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. 

Keempat, Dasar Psikologis. Rencana tata ruang wilayah desa (RTRW Desa) juga memiliki dasar psikologis yang penting, karena pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di wilayah desa juga memperhatikan kebutuhan psikologis masyarakat desa. Berikut adalah beberapa dasar psikologis RTRW Desa: 

1. Identitas lokal. RTRW Desa memperhatikan identitas lokal masyarakat desa sebagai salah satu kebutuhan psikologis yang penting. Pembangunan wilayah desa harus mempertahankan dan memperkuat identitas lokal masyarakat desa, sehingga masyarakat desa merasa dihargai dan diakui dalam pembangunan wilayah desa. 

2. Partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah desa dapat memberikan kepuasan psikologis bagi masyarakat desa. RTRW Desa yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaannya dapat meningkatkan rasa kepemilikan dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan wilayah desa. 

3. Kualitas hidup. RTRW Desa harus memperhatikan kualitas hidup masyarakat desa sebagai salah satu kebutuhan psikologis yang penting. Pembangunan wilayah desa harus memperhatikan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pengembangan sumber daya manusia yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan keamanan. 

4. Kelestarian lingkungan. RTRW Desa yang berwawasan lingkungan dapat memberikan kepuasan psikologis bagi masyarakat desa. Pembangunan wilayah desa yang memperhatikan kelestarian lingkungan dapat meningkatkan rasa cinta dan tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan hidup di sekitar mereka. 

Dengan dasar psikologis yang kuat, RTRW Desa dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengembangan wilayah desa yang memperhatikan kebutuhan psikologis masyarakat desa. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa dan masyarakat desa untuk memahami dasar psikologis RTRW Desa agar dapat merencanakan pembangunan wilayah desa yang berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat desa. 

Kelima, dasar geografis. Rencana tata ruang wilayah desa (RTRW Desa) memiliki dasar geografis yang penting karena pembangunan wilayah desa harus memperhatikan kondisi geografis dan potensi sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut. Beberapa dasar geografis RTRW Desa antara lain: 

1. Lokasi. Lokasi geografis wilayah desa merupakan faktor penting dalam pembangunan wilayah desa. Hal ini karena lokasi akan mempengaruhi aksesibilitas, potensi sumber daya alam, serta kondisi geografis dan iklim yang memengaruhi jenis usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan di wilayah desa. 

2. Topografi. Topografi atau kondisi relief di wilayah desa merupakan faktor penting dalam pembangunan wilayah desa. Topografi mempengaruhi jenis usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan di wilayah desa, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. 

3. Hidrologi. Hidrologi atau kondisi air di wilayah desa merupakan faktor penting dalam pembangunan wilayah desa. Hidrologi mempengaruhi ketersediaan air untuk pertanian, perikanan, dan kegiatan lainnya di wilayah desa. 

4. Keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati di wilayah desa merupakan potensi sumber daya alam yang penting dalam pembangunan wilayah desa. Keanekaragaman hayati dapat dimanfaatkan sebagai sumber bahan pangan, obat-obatan, dan sebagai daya tarik wisata. 

5. Iklim. Iklim di wilayah desa merupakan faktor penting dalam pembangunan wilayah desa. Iklim mempengaruhi jenis usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan di wilayah desa, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. 

Dengan memperhatikan dasar geografis RTRW Desa, pemerintah desa dan masyarakat dapat merencanakan pembangunan wilayah desa yang berkelanjutan dan dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di wilayah desa dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu, pemahaman dasar geografis RTRW Desa merupakan hal yang penting dalam pembangunan wilayah desa. 

Keenam, Dasar historis. Dasar historis Rencana Tata Ruang Wilayah Desa (RTRW Desa) merujuk pada sejarah dan perkembangan wilayah desa tersebut. Pemahaman tentang sejarah dan perkembangan wilayah desa menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang akurat tentang kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Beberapa faktor historis yang memengaruhi RTRW Desa antara lain: 

1. Sejarah pembentukan desa. Sejarah pembentukan desa dapat memberikan gambaran tentang karakteristik wilayah desa, misalnya adanya desa-desa yang terbentuk sebagai pusat perdagangan atau sebagai pemukiman masyarakat yang berasal dari daerah yang sama. 

2. Perkembangan sosial dan budaya. Perkembangan sosial dan budaya masyarakat di wilayah desa selama bertahun-tahun mempengaruhi bentuk dan tata ruang desa. Misalnya, adanya desa-desa yang terkenal dengan tradisi pertanian yang maju atau desa yang terkenal dengan industri kerajinan tangan. 

3. Pengaruh sejarah lingkungan. Sejarah lingkungan dapat memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan wilayah desa. Misalnya, adanya desa-desa yang terletak di daerah rawan bencana seperti daerah banjir atau tanah longsor. 

4. Peninggalan sejarah. Peninggalan sejarah seperti bangunan-bangunan bersejarah dan situs-situs arkeologi dapat menjadi faktor penting dalam RTRW Desa. Misalnya, penentuan zona konservasi atau zona wisata berdasarkan keberadaan peninggalan sejarah yang ada di wilayah desa. 

Dengan memperhatikan dasar historis RTRW Desa, pemerintah desa dan masyarakat dapat merencanakan pembangunan wilayah desa yang berkelanjutan dan memperhatikan nilai sejarah dan budaya masyarakat setempat. Pemahaman dasar historis RTRW Desa juga penting dalam pelestarian warisan budaya dan sejarah masyarakat desa. 

Keenam, Dasar lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah Desa (RTRW Desa) merujuk pada keadaan lingkungan alam dan sosial yang terdapat di wilayah desa tersebut. Pemahaman tentang kondisi lingkungan menjadi penting dalam perencanaan tata ruang desa karena dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta keberlangsungan lingkungan secara keseluruhan. Beberapa faktor lingkungan yang memengaruhi RTRW Desa antara lain: 

1. Kondisi geografis. Kondisi geografis meliputi topografi, iklim, dan kondisi tanah di wilayah desa. Hal ini mempengaruhi jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, seperti jenis pertanian yang dapat ditanam atau jenis industri yang dapat dikembangkan. 

2. Ketersediaan sumber daya alam. Sumber daya alam seperti air, tanah, dan hutan sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat desa. Pemahaman tentang ketersediaan sumber daya alam menjadi penting dalam perencanaan penggunaan lahan dan pembangunan wilayah desa yang berkelanjutan. 

3. Kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan seperti kualitas udara, air, dan tanah juga harus dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang desa. Upaya-upaya pelestarian lingkungan harus dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan secara keseluruhan. 

4. Risiko lingkungan. Risiko lingkungan seperti bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi juga harus dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang desa. Penempatan bangunan dan penggunaan lahan harus diperhitungkan untuk mengurangi risiko bencana alam tersebut. 

Dengan memperhatikan dasar lingkungan RTRW Desa, pemerintah desa dan masyarakat dapat merencanakan pembangunan wilayah desa yang berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan konservasi lingkungan. Pemahaman dasar lingkungan RTRW Desa juga penting dalam menjaga keberlangsungan lingkungan alam dan memastikan ketersediaan sumber daya alam bagi generasi mendatang. 

Terakhir, Dasar antropologis. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Desa (RTRW Desa) berkaitan dengan hubungan antara manusia dan lingkungan fisik di desa. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti pola pemukiman, kebiasaan dan adat istiadat, serta tata ruang budaya di desa. Dalam RTRW Desa, dasar antropologis menjadi penting karena mempertimbangkan aspek sosial dan budaya yang mempengaruhi penggunaan lahan dan tata ruang di desa. Misalnya, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat dapat mempengaruhi tata letak dan fungsi bangunan di desa, serta penggunaan lahan untuk kegiatan pertanian dan peternakan. 

Selain itu, aspek budaya juga dapat mempengaruhi pemilihan jenis tanaman yang ditanam di lahan pertanian, seperti jenis tanaman yang dianggap penting secara budaya. Contohnya, beberapa desa di Indonesia memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan lahan dan penggunaan jenis tanaman tertentu, seperti padi varietas unggul atau tanaman obat tradisional. 

Dalam RTRW Desa, aspek antropologis juga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan penggunaan lahan dan tata ruang di desa. Partisipasi masyarakat dapat membantu memperkuat kearifan lokal dan kebiasaan yang berkaitan dengan tata ruang budaya di desa. 

Dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan, dasar antrolopogis dalam RTRW Desa menjadi penting untuk memastikan pengembangan desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Dengan mempertimbangkan aspek sosial dan budaya dalam perencanaan penggunaan lahan dan tata ruang, RTRW Desa dapat membantu menciptakan desa yang seimbang antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kearifan lokal masyarakat. 


Pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah Desa 

Rencana tata ruang wilayah desa (RTRW Desa) sangat penting bagi perencanaan pembangunan di desa karena memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk mengatur penggunaan lahan dan membangun infrastruktur yang tepat dan efektif. Ada beberapa penting alasan mengapa RTRW Desa penting bagi perencanaan pembangunan di desa. Pertama, Mengoptimalkan penggunaan lahan. Dengan RTRW Desa, pemerintah dan masyarakat dapat menentukan penggunaan lahan yang optimal untuk kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Misalnya, lahan yang cocok untuk pertanian dapat digunakan untuk kegiatan pertanian, sementara lahan yang lebih cocok untuk industri dapat digunakan untuk kegiatan industri. 

Kedua, Meningkatkan efisiensi infrastruktur. RTRW Desa memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk membangun infrastruktur dengan lebih efisien dan efektif. Misalnya, jalan yang dibangun dapat dipilih untuk menghubungkan tempat-tempat penting, seperti pasar, puskesmas, dan sekolah. 

Ketiga, Mengurangi konflik kepentingan. RTRW Desa juga dapat mengurangi konflik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah dalam penggunaan lahan. Dengan adanya RTRW Desa, masyarakat dan pemerintah dapat memiliki pemahaman yang sama tentang penggunaan lahan dan pengembangan wilayah desa. 

Keempat, Meningkatkan partisipasi masyarakat. RTRW Desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di desa. Masyarakat dapat memberikan masukan dan ide-ide mereka dalam merencanakan penggunaan lahan dan membangun infrastruktur yang diperlukan. 

Kelima, Menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan. RTRW Desa juga dapat membantu menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan di desa. Pembangunan yang berkelanjutan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan konservasi lingkungan. 

Keenam, Memperkuat identitas dan karakteristik desa. RTRW Desa dapat membantu memperkuat identitas dan karakteristik desa. Dalam RTRW Desa, akan ditetapkan penggunaan lahan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi desa. Hal ini dapat membantu menjaga keberadaan dan keaslian desa serta memperkuat identitas dan karakteristik desa. 

Ketujuh, Meminimalkan konflik kepentingan. RTRW Desa dapat membantu mengurangi konflik kepentingan di antara masyarakat atau antara masyarakat dan pemerintah desa. Dalam RTRW Desa, akan ditetapkan penggunaan lahan yang optimal dan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah desa. 

Kedelapan, Mendorong pengembangan ekonomi desa. RTRW Desa dapat membantu mendorong pengembangan ekonomi desa. Dalam RTRW Desa, akan ditetapkan penggunaan lahan yang sesuai dengan potensi ekonomi desa, seperti pengembangan pertanian, perikanan, dan pariwisata. \

Kesembilan, Mengurangi dampak buruk lingkungan. RTRW Desa dapat membantu mengurangi dampak buruk lingkungan. Dalam RTRW Desa, akan ditetapkan penggunaan lahan yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan potensi desa. Hal ini dapat membantu menjaga kualitas lingkungan desa dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih besar. 

Terakhir, Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya. RTRW Desa dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya di desa. Dalam RTRW Desa, akan ditetapkan penggunaan lahan yang optimal dan sesuai dengan potensi desa. Hal ini dapat membantu meningkatkan produksi dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Dengan memperhatikan pentingnya RTRW Desa bagi perencanaan pembangunan di desa, pemerintah dan masyarakat dapat merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.


*Catatan: Tulisan ini ditulis ulang dari hasil diskusi Forum Sumber Gentong TPP Kecamatan Pakis Kabupaten Malang

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close