Sambangdesa.com / Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemekaran Desa Semangat Dalam di Kabupaten Barito Kuala (Batola). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harmonisasi raperda ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dan agar aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, di Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).
Ia menegaskan harmonisasi ini merupakan amanat undang-undang guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat harmonisasi dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah dan Eryck Yulianto, dari Kanwil Kemenkum Kalsel. Rapat ini juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Batola, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batola, Moch Aziz, yang didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yustan Azidin, dan Plh Kepala Bagian Hukum, Khairunnisa.
Wacana pemekaran Desa Semangat Dalam di Kecamatan Alalak didiskusikan secara mendalam. Moch Aziz menjelaskan bahwa wilayah desa tersebut memiliki luas yang mencakup jumlah penduduk besar sehingga dinilai telah memenuhi kriteria untuk dimekarkan. Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, memperbaiki pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat setempa.
Pemekaran Desa Semangat Dalam telah menjadi wacana lama yang didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, pemekaran ini dianggap sebagai solusi untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aziz menambahkan bahwa Bupati Batola telah memberikan persetujuan terhadap pemekaran ini dan akan menetapkannya melalui Peraturan Bupati. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses persiapan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harmonisasi raperda dilakukan untuk memastikan setiap langkah dalam proses pemekaran desa berjalan sesuai aturan. Rancangan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Desa Semangat Dalam yang baru. Setelah ditetapkan, pemerintah desa yang baru akan memiliki kewenangan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberdayakan masyarakat secara lebih efektif.
Social Footer