Sumber: Kabarterkini |
"Proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. Dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat subjektif penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap," bebernya melalui tulisan pesan singkat.
Sebelumnya, setelah permohonan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Karna Suswandi, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 25 Oktober 2024, besar kemungkinan Bupati Situbondo non aktif itu bisa segera ditahan.
Keseriusan KPK menggenjot kasus korupsi yang menjerat Karna Suswandi, itu terlihat dari upaya KPK melakukan penggeledahan di kantor dan pendopo Bupati Situbondo. Selain itu, juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi di Polres Situbondo.
Tak hanya meminjam tempat pemeriksaan di Polres Situbondo, penyidik KPK juga sampai datang ke Kabupaten Bondowoso, untuk memeriksa kolega Karna Suswandi, yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Semakin membuat Karna Suswandi terjepit dalam pusaran kasus korupsi dana PEN dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa Pemkab Situbondo, setelah praperadilan yang dimohon pihak Karna Suswandi, ditolak hakim tunggal dengan kata lain memenangkan KPK.
Tentu putusan praperadilan itu membuat KPK menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim. "Putusan ini menguatkan aspek formil. Penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur," tegas Tessa.
Social Footer