Breaking News

Kabupaten Rejang lebong Kini Punya Enam Desa Mandiri

 

Kabupaten Rejang lebong Kini Punya Enam Desa Mandiri
Sambangdesa.com / Rejang Lebong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa saat ini telah terdapat enam Desa Mandiri yang tersebar di beberapa kecamatan.

"Per tahun 2024, Kabupaten Rejang Lebong telah mencapai jumlah enam Desa Mandiri, menambah satu desa dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, dalam sebuah wawancara di Rejang Lebong pada hari Minggu.

Ripai menjelaskan bahwa status Desa Mandiri ini diraih secara bertahap, dimulai sejak tahun 2020 dengan Desa Teladan di Kecamatan Curup Selatan, lalu pada tahun 2021 Desa Pahlawan di Kecamatan Curup Utara.

"Pada tahun 2022, kami menambah tiga Desa Mandiri di Rejang Lebong, yaitu Desa Sindang Jati di Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening di Kecamatan Selupu Rejang, dan Desa Rimbo Recap di Kecamatan Curup Selatan. Dan yang terbaru untuk tahun 2024 adalah Desa Air Meles Bawah di Kecamatan Curup Timur," katanya.

Menurut Ripai, status Desa Mandiri ini ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan penilaian kinerja desa serta pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun sebelumnya.

Ia menekankan bahwa enam desa yang meraih predikat Desa Mandiri harus menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Rejang Lebong, terutama dalam hal perekonomian, administrasi, pengelolaan data, dan pengelolaan anggaran.

Penetapan status Desa Mandiri didasarkan pada ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menilai bahwa berbagai program pembangunan di desa tersebut telah terpenuhi, termasuk kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

"Desa-desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong ini, dalam proses pencairan dana desa (DD), dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen," tambahnya.

Sementara itu, untuk 116 desa lainnya yang belum mencapai status mandiri, pencairan dana desa dilakukan dalam dua tahap dengan proporsi yang berbeda, yakni tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close