Breaking News

Kendala Penyediaan Lahan Hambat Program Koperasi Desa Merah Putih Di Purworejo

Kendala Penyediaan Lahan Hambat Program Koperasi Desa Merah Putih Di Purworejo
Sambangdesa.com / PurworejoProgram Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat, menghadapi kendala signifikan di tingkat desa. Sejumlah desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengaku kesulitan memenuhi syarat penyediaan lahan untuk pembangunan gerai dan gudang KDMP. Permasalahan ini terutama dipicu oleh terbatasnya aset desa yang tersedia serta aturan ketat terkait alih fungsi lahan pertanian.

Sebagian besar desa di Purworejo hanya memiliki lahan berbentuk tanah kas desa (TKD), yang sebagian besar berupa sawah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Aturan tata ruang melarang alih fungsi lahan pertanian ini, tetapi di sisi lain, penyediaan lahan untuk program KDMP tetap menjadi kewajiban.

Kepala Desa Ngentak, Kecamatan Ngombol, Asnanto, mengungkapkan bahwa wilayahnya tidak memiliki tanah non-pertanian yang dapat digunakan. “Kami hanya memiliki sawah sebagai tanah kas desa. Namun, itu adalah lahan hijau yang tidak boleh dialihfungsikan sesuai peraturan tata ruang,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Ia berharap pemerintah pusat dapat memahami kendala mendasar yang dihadapi desa-desa seperti Ngentak. “Kami berharap ada regulasi atau kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengatasi kesulitan ini,” tambahnya.

Meskipun secara kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih telah siap, persoalan lahan menjadi hambatan utama untuk merealisasikan pembangunan fasilitas fisik seperti gerai dan gudang. Warga sebenarnya menyambut baik program ini, dan struktur kepengurusan serta unit usaha sudah terbentuk.

Kepala Desa Hulosobo, Kecamatan Kaligesing, Bangun Tri Utomo, menyampaikan bahwa desanya hanya mampu menyediakan lahan seluas 200 hingga 400 meter persegi, jauh dari ketentuan pemerintah pusat yang mensyaratkan minimal 600 meter persegi. “Di Kecamatan Kaligesing, hanya Desa Donorejo dan Jatirejo yang mampu menyediakan lahan seluas 1.000 meter. Desa lain kesulitan memenuhi syarat tersebut,” katanya.

Bangun juga menjelaskan bahwa karakter geografis wilayah Kaligesing, yang berada di gugusan Pegunungan Menoreh, membuat pencarian lahan datar dalam jumlah besar menjadi tantangan besar. Sebagian besar wilayahnya berupa perbukitan dengan kontur tanah yang tidak memungkinkan pembangunan fasilitas berskala besar.

Kendala penyediaan lahan tidak menghentikan penyesuaian alokasi dana desa yang tetap dilakukan untuk mendukung program KDMP. Desa Hulosobo, seperti desa lain, telah membentuk kepengurusan KDMP sejak 2025 dan berupaya memenuhi persyaratan administrasi. Namun, keterbatasan lahan tetap menjadi hambatan utama.

“Desa kami hanya mampu menyediakan 200–400 meter persegi. Itu pun lokasi yang kami sediakan sebenarnya sangat strategis. Jika pemerintah pusat bisa membangun di atasnya, kami siap mendukung. Kalau tidak, kami juga tidak punya pilihan lain,” kata Bangun.

Para kepala desa di Purworejo berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengeluarkan kebijakan atau regulasi baru yang lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan pembangunan program KDMP tanpa melanggar aturan tata ruang atau mengorbankan lahan pertanian yang dilindungi.

“Harapan kami, pemerintah mempertimbangkan kondisi desa-desa yang menghadapi kendala seperti kami ini agar program tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” tutup Bangun.

Program Koperasi Desa Merah Putih, meskipun bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, menghadapi tantangan besar di tingkat pelaksanaan. Kendala penyediaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang menjadi hambatan utama. Desa-desa di Purworejo berharap pemerintah dapat mengakomodasi permasalahan ini melalui kebijakan yang lebih fleksibel, sehingga tujuan program dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan tata ruang dan perlindungan pertanian.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close