Sambangdesa.com / Pati - Seorang perangkat desa di Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, yang diidentifikasi dengan inisial H, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana desa (DD). Akibatnya, puluhan warga datang ke balai desa setempat, Selasa (23/1/2024).
Kedatangan massa ke balai desa tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi perihal dana DD yang masih berada di pihak perangkat desa yang bersangkutan. Insiden ini menciptakan kehebohan di area Balai Desa Langse.
Berdasarkan catatan Pemerintah Desa (Pemdes), H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan atau bendahara desa, diduga terlibat dalam korupsi dengan jumlah sekitar Rp355 juta. Amrudin, Kepala Desa Langse, membenarkan informasi tersebut.
"Data yang kami miliki menunjukkan jumlah Rp355 juta. Angka tersebut terdiri dari DD, PAD, dan titipan infak. Jika pihak terkait memiliki data sendiri, silakan konfirmasikan hal ini," ungkap Kepala Desa Langse Amrudin pada Selasa (23/1/2024).
Dana ratusan juta tersebut diduga berasal dari berbagai alokasi, termasuk anggaran untuk pembangunan gazebo, DP ambulans desa, hingga pakaian adat perangkat desa. Selain dana desa, uang sejumlah Rp142 juta yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Langse dan infak donatur Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) juga belum dikembalikan oleh H.
Amrudin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian masalah ini dengan menggelar lebih dari dua mediasi. Namun, hingga saat ini, H belum mengembalikan dana ratusan juta tersebut.
Akibatnya, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langse sepakat untuk memberhentikan H dari jabatannya sebagai bendahara desa. Walaupun begitu, H masih menjabat sebagai perangkat desa non job hingga saat ini.
"Kami sudah melakukan dua kali mediasi, yang terakhir pada Senin kemarin. Setelah itu, saya memutuskan untuk memberhentikan H dari jabatannya sebagai bendahara, meskipun ia masih menempati posisi perangkat desa non job hingga saat ini," tegas Amrudin.
Social Footer