Sambangdesa.com/ Bojonegoro - Kontroversi seputar kasus tambang galian C di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, masih terus berlanjut.
Setelah eksepsi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Kamis (14/9), warga segera mengunjungi kantor Balai Desa Sumuragung untuk bertemu dengan kepala desa.
Kapolsek Baureno, IPTU Matsuis, mengkonfirmasi bahwa puluhan warga datang ke balai desa pada Kamis (14/9). Awalnya, mereka tiba setelah sidang di PN Bojonegoro, dan akhirnya bertemu dengan kepala desa sekitar pukul 19.00 WIB.
"Iya, sekitar 100 orang, namun situasi tetap aman dan mereka berupaya untuk musyawarah," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut pengkajian ulang izin PT Whira Bumi Sejati (WBS) serta meminta pertanggungjawaban dan perlindungan dari kepala desa setelah beberapa warganya menjadi terdakwa.
Namun, kepala desa tidak dapat memberikan bantuan karena pelaporan terkait PT WBS dilakukan oleh pihak lain.
"Masalah hukum seperti ini tidak dapat diintervensi oleh siapapun," jelasnya.
Isbandi, salah satu terdakwa, menyatakan bahwa meskipun ia tidak tahu secara pasti dan tidak terlibat dalam aksi tersebut, warga Sumuragung tidak akan menggunakan kekerasan.
"Menurut keterangan warga, hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa kepala desa akan berkomunikasi dengan PT WBS," katanya.
Yusuf, perwakilan warga Sumuragung, mengungkapkan kebingungannya mengenai penutupan tambang di wilayah Desa Sumuragung yang sebelumnya diklaim dilakukan oleh hanya tiga orang. Menurutnya, ada bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa lebih banyak orang yang terlibat.
"Kami bisa memeriksa bukti atau media sosial yang menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh lebih dari tiga orang," paparnya.
Kepala Desa Sumuragung, Matasim, mengaku tidak mengetahui kunjungan warga ke balai desa setelah sidang, karena saat itu tidak berada di desa.
"Saya belum mengetahui, dan baru dalam perjalanan pulang," ungkapnya sekitar pukul 17.00, Jumat (15/9).
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, yaitu Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis minggu depan (21/9), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.
Social Footer