Sambangdesa.com / Bima - Tim penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Piong, Ismail Dahlan, bersama dengan anaknya, Ari, terkait kasus pengeroyokan warga. Penahanan ini terjadi pada Jumat (15/9/2023).
Selain itu, anggota Satpol PP bernama Ansor juga ditahan karena diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yang juga melibatkan perusakan fasilitas wisata.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan.
"Para tersangka ini langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa," kata Masdidin.
Sebelum penahanan, ketiganya telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam. Setelah itu, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada malam tersebut.
Masdidin melanjutkan, "Hasil gelar perkara ini, kita menaikkan status Kades Piong dan anaknya bersama anggota Pol PP tersebut menjadi tersangka. Ketiganya ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang pengurus Pokdarwis di Kecamatan Sanggar, beberapa waktu lalu."
Sebelumnya, Kades Piong bersama anaknya dan seorang anggota Pol PP terlibat dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus perusakan dan pengeroyokan dua pengelola wisata. Kejadian ini terjadi di lokasi wisata air Tampuro, Desa Piong, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
Akibat insiden tersebut, dua korban, Agus Gunawan dan Hasim, mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kedua korban, tidak menerima tindakan tersebut, dan segera melaporkan insiden ini ke Mapolres Bima sesaat setelah kejadian.
Social Footer