Sambangdesa.com / Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan tahap akhir dalam penyempurnaan Pedoman Profil Data Desa dan Kelurahan (Prodeskel).
Penyempurnaan pedoman ini bertujuan untuk memperkaya informasi terkait desa dan kelurahan, dengan harapan akan memperkuat kapasitas pemerintahan desa dalam merencanakan pembangunan mereka.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman Prodeskel ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat tentang keadaan desa, dan mempermudah penggunaan oleh pemerintah desa.
"Dengan memanfaatkan data Prodeskel, kita dapat dengan lebih baik memahami posisi desa kita, apakah termasuk dalam kategori swasembada, swakarya, atau swakelola, serta menilai potensi dan perkembangan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara berkelanjutan," ujarnya, di Jakarta, Jumat (22/09/2023).
Eko menjelaskan bahwa pembaruan Pedoman Profil Data Desa dan Kelurahan (Prodeskel) mencakup perubahan pada sistem, variabel yang diisi, dan cara pengumpulan data.
"Dalam kurun waktu 2013 hingga 2023, persentase pengisian data Prodeskel mencapai 73,77%, atau setara dengan 61.795 desa dan kelurahan," tambahnya.
Eko juga mengingatkan bahwa Prodeskel sudah ada sejak tahun 1996. Pedoman ini pertama kali dimasukkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996 mengenai Data Dasar Profil Desa dan Kelurahan. Kemudian, pada tahun 2007, pedoman ini diperbarui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Penggunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
"Perubahan yang ingin dicapai adalah agar pedoman ini mampu mengakomodasi dan menjaga kontinuitas data yang telah ada dalam Prodeskel," tegas Eko.
Social Footer