Sambangdesa.com / Cilacap - Kepala Desa (Kades) Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dijebloskan ke penjara lantaran terjerat kasus korupsi. Kades berinisial DHU ini diduga menyalahgunakan uang sewa ruko dan kios yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2,4 miliar.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, kasus korupsi itu bermula dari pembangunan 24 ruko dan 7 kios pada 2019 lalu. Pembangunan itu dilakukan di atas tanah desa.
"Dengan dalih untuk meningkatkan pemasukan desa, dibangun ruko dan kios. Namun dalam perjalanannya, uang hasil sewa tidak disetorkan ke APBDes," kata Fannky kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Fannky mengatakan, uang sewa setiap ruko atau kios sebesar Rp 250 juta untuk jangka waktu 20 tahun.
"Meskipun pembangunan ruko dan kios tidak menggunakan anggaran desa, namun tanah desa yang disewakan seharusnya dilaporkan karena itu merupakan penghasilan desa," jelas Fannky.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, kata Fannky, uang sewa itu semestinya masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Atas perbuatannya, kades tersebut dijerat Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Social Footer