Sambangdesa.com / Banten - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Aklani, diduga melakukan tindak korupsi pada dana desa tahun 2015-2021 dengan jumlah senilai Rp 925 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, membiayai empat istri dan 20 anaknya, bahkan berencana untuk menikah untuk kelima kalinya.
"Dalam tindakannya yang melanggar hukum, Aklani telah menyalurkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan Provinsi untuk Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Tahun Anggaran 2020," ungkap Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).
"Namun, pekerjaan atau kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tidak terjadi," lanjut Subardi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Adi Saputra.
Subardi menambahkan bahwa pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif mencakup pembangunan rabat beton di RT 03, RW 04, dan RT 19 RW 05 Desa Lontar dengan masing-masing anggaran senilai Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00. Selain itu, terdapat kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa pelatihan service handphone yang hanya berupa anggaran palsu senilai Rp 43.673.250.00.
Tidak hanya itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang juga tidak dilaksanakan, dengan anggaran senilai Rp 50.000.000,00. Honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.
"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp 47.511.300,00, namun belanja kegiatan tersebut ternyata hanya pembayaran palsu," lanjut Subardi.
Dalam dakwaan tersebut, Aklani juga dituduh tidak menyetorkan pajak ke kas negara dengan jumlah senilai Rp 8.662.454,00. Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00, diambil oleh terdakwa pada tahun 2020.
"Atas perbuatannya ini, Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." demikian kata Subardi.
Social Footer