Breaking News

Sri Sultan HB X Dorong Kejati Tuntaskan Kasus Tanah Kas Desa

 

Sri Sultan HB X Dorong Kejati Tuntaskan Kasus Tanah Kas Desa
Sambangdesa.com / Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu, 12 Juli 2023, terkait dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa semua orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Pemda DIY, harus diperiksa.

"Saya ingin semua data lengkap dan siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan TKD harus kami periksa. Siapapun itu," tegas Sri Sultan di bangsal Kepatihan pada, Kamis (13/7/2023).

Sri Sultan tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati DIY di kantor Dispertaru karena hal itu dilakukan dengan sepengetahuan dan seizinnya.

Namun, Sri Sultan mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima laporan mengenai hasil pemeriksaan oleh Kejati DIY, sehingga ia belum dapat memastikan apakah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, ikut terlibat. Sri Sultan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Status kepala dinasnya belum saya ketahui karena Kejaksaan belum melaporkan kepada saya, jadi kita tunggu saja laporannya. Kita lihat hasilnya apakah benar atau tidak, harus melihat datanya. Saya belum bertemu dengan Pak Krido setelah penggeledahan ini," ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan menyatakan bahwa terakhir kali berkomunikasi dengan Kepala Dispertaru DIY adalah sekitar 1-1,5 bulan lalu, bukan terkait penggeledahan. Hasil pemeriksaan dari Kejati DIY akan menjadi dasar untuk memanggil Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno.

"Tidak akan memanggil dalam waktu dekat, tidak perlu. Nanti akan ada laporan dari Kejaksaan. Laporan apa, itulah yang menjadi dasar untuk bertemu dengan Pak Krido nanti," tutup Sri Sultan.

Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor Dispertaru DIY untuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa yang melibatkan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Salino, dan Lurah nonaktif Catur Tunggal Agus Santoso. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diperkirakan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2.952.002.940,00.

Muhammad Anshar Wahyuddin, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, menyatakan bahwa Kejati DIY melakukan pemeriksaan di dua lokasi, yaitu kantor Dispertaru DIY dan rumah Kepala Dispertaru DIY. Selain ruang kerja Kadispertaru, Penyidik Kejati juga memeriksa ruang kerja Kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan CPU, flashdisk, hardisk, dan puluhan dokumen.

Wahyu Budi Nugroho, Sekretaris Dispertaru, menyatakan bahwa penggeledahan dari Kejati DIY berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.15 WIB. Dispertaru memberikan kerjasama penuh dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Ketika penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas tidak berada di kantornya karena sedang mengikuti diklat.

"Penggeledahan dilakukan di dua ruangan, yaitu ruangan di sebelah kanan dan di sebelah kiri. Itu adalah ruangan Pak Kepala Dinas dan ruangan Pak Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan," jelas Wahyu.

Wahyu mengaku tidak mengetahui penggeledahan itu terkait dengan kasus Tanah Kas Desa mana. Namun Kejati DIY membawa beberapa barang dari kantor Dispertaru DIY, seperti salinan dokumen-dokumen dan komputer.

"Ada beberapa barang yang dibawa, berupa dokumen-dokumen terkait, ada fotokopi dan sebagainya. Ada komputer di ruangan yang juga dibawa," tutup Wahyu.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close