Sambangdesa.com / Jember - Kepala Desa Mundurejo di Jember, yang berinisial ES, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa.
"I Nyoman Sucitrawan, Kepala Kejari Jember, mengatakan bahwa tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti terkait kasus rasuah dalam pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," ungkapnya pada Selasa, 11 Juli 2023.
Menurutnya, tersangka ES diduga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait pekerjaan tersebut.
Padahal, pekerjaan pavingisasi jalan itu sebenarnya telah dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kepala Desa Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019. Bahkan, anggaran untuk makanan dan minuman para pekerja didapatkan dari swadaya masyarakat sekitar.
Kajari menjelaskan bahwa tersangka ES telah mencatat anggaran pekerjaan pavingisasi dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo, dengan mencantumkan anggaran untuk pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp275.743.210 untuk jalan sepanjang 300 meter dan lebar 3,2 meter.
"Tersangka ES telah mencairkan seluruh anggaran tersebut dan menggunakannya untuk membayar pajak pekerjaan paving jalan sebesar Rp33.090.900, sehingga tersisa Rp242.652.310. Kemudian, tersangka seolah-olah menyerahkan sisa uang tersebut ke penjual paving, yang berinisial G, sebesar Rp96.700.000," katanya.
Penjual paving dengan inisial G, yang menjadi saksi dalam perkara ini, telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember, sementara sisa uang sebesar Rp145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES untuk keuntungannya sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, kasus korupsi yang melibatkan kepala desa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp242 juta lebih," ujarnya.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," jelasnya.
Tersangka ES akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 11 hingga 30 Juli 2023, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Social Footer