Gubernur Bali Usulkan APBN untuk Mendukung Desa Adat di Bali/ Foto: Kompas.com |
Koster menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan untuk memajukan dan memperkuat desa adat, subak, dan kebudayaan sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Provinsi Bali.
Meskipun bersifat tidak wajib, Gubernur Koster telah mengajukan usulan ini kepada Menteri Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Menteri Dalam Negeri dengan total alokasi sebesar Rp 530 miliar.
Dana dari APBN tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa adat atau yang dikenal sebagai prajuru. Sebelumnya, pendidikan dan pelatihan telah diberikan oleh Universitas Negeri Hindu Indonesia.
Koster menyebut bahwa karena jumlah desa adat yang banyak (1.493 desa), pemberian dana akan dilakukan secara bergiliran sesuai dengan Undang-Undang yang diusulkan ini, dengan harapan APBN dapat diterapkan secara merata di desa adat.
Gubernur Koster menyatakan optimisme bahwa pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa adat akan berlangsung cepat dengan adanya program pengembangan desa adat yang lebih menyeluruh. Meskipun ada saran dari DPR agar mengajukan pendanaan yang lebih tinggi, Koster menegaskan bahwa ia tidak ingin tergesa-gesa dalam proses tersebut.
Social Footer