Breaking News

Demi Kemandirian Desa, Ketua DPD RI Dorong Optimalisasi BUMDES

Sambangdesa.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengungkapkan harapannya kepada Kepala Desa agar desa yang dipimpin memiliki kekuatan ekonomi melalui stimulus Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

LaNyalla menyampaikan hal ini dalam acara Sarasehan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik dengan tema "Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat" di Gresik pada Minggu, 18 Juni 2023. Menurutnya, yang paling penting adalah adanya kesatuan orientasi dari pemangku kebijakan di desa, termasuk Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan semua pihak yang terlibat.

La Nyalla menjelaskan bahwa para stakeholder ini harus berorientasi untuk menentukan potensi unggulan yang perlu dikembangkan dan diwujudkan sebagai kekuatan ekonomi. Setiap desa memiliki perbedaan potensi, dan kesepakatan mengenai hal ini harus berasal dari stakeholder di desa itu sendiri. Menurutnya, keputusan tersebut tidak boleh berasal dari program pemerintahan di tingkat di atas desa, seperti arahan dari bupati, gubernur, atau presiden. Karena warga di desa-lah yang lebih memahami potensi desa tersebut. Konsep ini bukanlah pendekatan "Top Down", melainkan harus dilakukan melalui pendekatan "Bottom Up".

Oleh karena itu, DPD RI mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk memberikan lebih banyak otonomi kepada desa, termasuk dalam penentuan prioritas penggunaan Dana Desa. LaNyalla menyatakan bahwa meskipun dalam UU yang ada saat ini telah diberikan kemandirian kepada desa, Kepala Desa masih merasa terbatas dalam penentuan alokasi dana desa dari pusat.

LaNyalla menambahkan bahwa salah satu peran dan fungsi DPD adalah memastikan bahwa daerah atau desa mampu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Bagi DPD, wajah Indonesia adalah wajah dari seluruh provinsi di Indonesia, dan wajah provinsi adalah wajah dari seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut, termasuk desa. Oleh karena itu, desa harus menjadi kekuatan ekonomi, bukan hanya untuk mencegah urbanisasi, tetapi juga karena Sumber Daya Alam dan Sumber Ketahanan Pangan Nasional sebagian besar berada di desa.

LaNyalla menyepakati bahwa Pemerintah Pusat seharusnya mengalokasikan Dana Desa yang semakin besar dari tahun ke tahun. Selain itu, tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) adalah mendorong terwujudnya hal tersebut melalui program-program yang dijalankan bagi desa.

Kemendagri memiliki lima program yang harus diakses oleh desa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Begitu pula dengan

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close